Sabtu, 10 Juni 2023 12:50

Penjelasan SPBU Mandetek Tator Usai Ketahuan Jual BBM pada Pengguna Jerigen

Petugas SPBU Mandetek Tator menjual BBM kepada pengguna jerigen.
Petugas SPBU Mandetek Tator menjual BBM kepada pengguna jerigen.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

TATOR, PEDOMANMEDIA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mandetek, Tana Toraja ketahuan melakukan pengisian BBM pada konsumen pengguna jerigen. Pengelola SPBU Mandetek mengklaim, mereka melayani pengguna Jerigen yang mengantongi rekomendasi dari pemda.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pengelola SPBU Mandetek, Rizwan Tajuddin tidak mempermasalahkan pengisian bahan bakar Pertalite menggunakan jerigen. Ia beralasan, praktik seperti itu juga diatur dalam UU.

“Bismillah saya coba menjawab. Dalam Undang-undang Migas semua sudah diatur, dan semua sudah jelas,” jawab Rizwan Tajuddin, Jumat (09/6/2023).

Rizwan mengungkapkan, pihak SPBU Mandetek melakukan pengisian jerigen pada konsumen yang mempunyai rekomendasi dari pemda setempat.

“Intinya kami mengisi jerigen yang punya rekomendasi dari pemda setempat,” ujar Rizwan.

Menurut dia, saat ini sudah mudah untuk mendeteksi. Sebab Pertamina telah memakai barcode untuk pengambilan BBM.

"Jadi kami layani yang memakai rokomendasi saja. Dan banyaknya liter semua sudah tersistem. Kalau mau lebih jelasnya bisa ke SPBU pantau langsung, nanti saya yang langsung dampingi terima kasih,” kata Rizwan.

Berdasarkan regulasi, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial. Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Penulis: Nober Salamba

Editor : Muh. Syakir
#Spbu mandetek
Berikan Komentar Anda