Rabu, 25 Mei 2022 15:31

Optimalisasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

PEMERINTAH senantiasa berupaya agar setiap rupiah APBN yang dibelanjakan selain dapat bermanfaat bagi masyarakat juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

I Putu Nugraha Astina Pradana
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Editor : Administrator

PEMERINTAH senantiasa berupaya agar setiap rupiah APBN yang dibelanjakan selain dapat bermanfaat bagi masyarakat juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hantaman pandemi covid-19 tahun 2020 dan 2021 secara langsung berpengaruh pada kinerja publik yang diselenggarakan pemerintah, dengan pemberlakuan Work Form Home (WFH) bagi para aparatur pelayanan publik dan berakibat pada kualitas penyelenggaraan birokrasi secara umum. Untuk itu diperlukan tolok ukur dalam pengelolaan kinerja pelaksanan anggaran. Salah satu cara untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini telah melakukan upaya pengukuran kinerja sektor publik, khususnya dalam pengukuran kinerja keuangan terhadap penggunaan belanja APBN dengan menggunakan IKPA. Saat ini telah terdapat perubahan paradigma bahwa tingkat penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator penentu keberhasilan pelaksanaan anggaran seperti masa lalu. IKPA bertujuan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran sehingga bisa menjamin anggaran menjadi kredibel dan akuntabel.

Pengukuran kinerja ini kemudian berguna untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program, dan kegiatan yang dijalankan suatu instansi pemerintah. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai peran strategis, menjadi motor penggerak atas keberhasilan dalam pencapaian IKPA Satuan Kerja (Satker). KPA harus bisa mengelola sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran. Mulai dari Unit Perencana Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran (BPg), Pejabat/Panitia Pengadaan dan Penerima Pekerjaan/Barang/Jasa, Unit Pelaksana Kegiatan, dan Unit Pelaporan/Pertanggungjawaban Keuangan. Untuk memperoleh nilai IKPA secara optimal diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran.

Penerapan IKPA berdasarkan hukum sesuai ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Skema alat ukur yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

Terdapat tiga aspek dan delapan indikator penilaian dalam IKPA Tahun Anggaran 2022. Perhitungan formulasi IKPA tahun 2022 difokuskan untuk mewujudkan belanja yang berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran sesuai arahan ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Adapun tiga aspek penilaian IKPA yaitu: Pertama, Kualitas Perencanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri dari Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10%, Deviasi halaman III DIPA dengan bobot 10%. Untuk aspek ini, Satker meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara triwulanan dan meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja dalam tiap bulan. Kedua, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri dari penyerapan anggaran dengan bobot 20%, belanja kontraktual dengan bobot 10%, penyelesaian tagihan dengan bobot 10%, pengelolaan UP dan TUP dengan bobot 5%, dan Dispensasi SPM dengan bobot 5%. Untuk aspek ini, mendorong satuan kerja meningkatkan akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja, meningkatkan percepatan belanja kontraktual sejak awal, meningkatkan ketepatan waktu serta optimalisasi penggunaan dan pertanggungjawaban UP dan TUP, dan meningkatkan kualitas ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja serta mengurangi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran. Ketiga, Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan indikator Capaian Output dengan bobot 25%, aspek ini mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output secara berkualitas, dimana capaian output ini adalah cerminan kinerja suatu instansi dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Berdasarkan data OM-SPAN sampai dengan Triwulan I tahun 2022 nilai rata-rata IKPA satuan kerja pengelola dana APBN di Wilayah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Kota Batu) masuk dalam kategori Baik yaitu sebesar 92,86. Nilai tersebut merupakan agregat seluruh Satker dalam wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang. Meskipun disisi lain, bagi masyarakat tentunya berharap tingginya nilai IKPA agar dibarengi dengan output maupun outcome dari belanja APBN (termasuk Dana Desa) di Malang Raya dapat dirasakan manfaatnya. Hal-hal mendasar seperti tersedianya berbagai infrastuktur dan hal lain yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak dapat tersedia dengan mudah, dan terjangkau tentunya. Dengan demikian, belanja APBN hadir secara nyata menjadi stimulus ekonomi dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan data pada Aplikasi OM-SPAN, realisasi APBN secara agregat pada KPPN Malang sampai dengan Triwulan I tahun 2022 sebesar Rp1,38 triliun atau 17,97?ri total pagu sebesar Rp7,71 triliun, progres penyerapan anggaran memiliki rasio aktivitas yang sama meskipun mengalami peningkatan sebesar 2,79% bila dibandingkan dengan realisasi belanja triwulan I tahun 2021 sebesar Rp1,36 triliun atau 15,18?ri total pagu sebesar Rp8,98 triliun. Adanya pertumbuhan realisasi belanja APBN ini, diharapkan dapat memberikan multiplier effect (efek berganda) bagi pertumbuhan ekonomi di Wilayah Malang Raya. Bila dikaitkan antara realisasi anggaran dengan nilai IKPA Triwulan I tahun 2022 sebesar 92,86 mengindikasikan adanya korelasi positif. Semakin tinggi nilai IKPA semakin baik pula pertumbuhan realisasi anggarannya.

Ringkasnya, nilai IKPA Satker menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran secara komprehensif. Tidak hanya dari sisi kualitas penyerapan anggaran semata tetapi dari berbagai aspek dan indikator sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perlu kerja sama yang solid antar pengelola keuangan dalam internal Satker tersebut untuk dapat mewujudkan optimalnya nilai IKPA. Dengan demikian KPA dituntut senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melakukan arahan dan pengambilan kebijakan apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang direncanakan agar tidak berpengaruh dengan nilai IKPA.

Akhirnya, melalui IKPA diharapkan optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran menjadi kredibel, akuntabel, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur, serta dapat meminimalisir penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran. Semoga.

disclaimer " Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".

Berikan Komentar Anda