Muh. Syakir : Selasa, 22 Februari 2022 09:03

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penimbunan 61,18 ton minyak goreng curah di Kota Makassar. Penimbunan diduga melibatkan kartel.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan, stok minyak goreng yang ditemukan itu didatangkan dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Di Makassar ada sejumlah 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalsel masuk ke Makassar,” ujar Helmy dalam konferensi pers secara virtual dari Bareskrim Polri, Senin kemarin (21/2/2022).

Helmy menerangkan jika minyak goreng curah tersebut ditimbun untuk dijual lebih mahal.

“Peruntukan minyak goreng curah itu untuk kebutuhan rumah tangga tapi oleh pelaku dialihkan ke industri ini harganya lebih mahal dari pada curah tadi,” ungkapnya.

Helmy pun mengaku masih mendalami apakah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Ini tentunya masih kita dalami sejumlah barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk penyelidikan dan sisanya diperuntukan untuk masyarakat," terang Irjen Helmy.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, menuturkan, bahwa ada perusahaan yang telah diduga mengalokasi minyak goreng yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga malah untuk kepentingan industri.

Perusahaan itu salah satunya kata Komang, yakni PT Smart yang seharusnya diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor. Namun, 61,18 ton di antaranya malah didistribusikan untuk kebutuhan pabrik.

"Jadi perusahaan ini seharusnya menyalurkan minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga. Satgas Pangan kemudian mengingatkan produsen agar minyak goreng didistribusikan pada tempatnya," kata Komang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Komang menjelaskan, sejumlah minyak goreng itu tiba di Makassar pada 5 Februari 2022 setelah dikirim menggunakan kapal tanker dari Kalimantan Selatan.

Bukannya langsung disalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, minyak itu malah disimpan di kilang milik PT Smart.

"Karena adanya penyelewengan ini membuat harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi," ungkap Komang

Lebih lanjut, Kombes Komang menambahkan bahwa tindakan PT Smart dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor.

“Selain itu, PT Smart juga diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU,” tegasnya.