TATOR, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja meringkus seorang residivis di Jalan Pongtiku, Makale, Senin (21/2/2022). Dari operasi ini polisi menyita 2 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Tator AKP Gerianto Pabuang mengungkapkan, pelaku berinisial YB. Ia sudah menjadi target operasi sejak lama.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB yang juga merupakan residivis. Di mana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja," terang Gerianto, Selasa (22/2/2022).
YB diduga terkait dengan jaringan narkoba di Tator. Setelah bebas dari Lapas ia ditengarai kembali terlibat peredaran sabusabu. Hasil pengembangan, beberapa tersangka sebelumnya disebut merujuk pada YB.
Kata Gerianto, saat dibekuk ia tak bisa berkutik. Di tangannya ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu.
"Hari ini kami bersama Tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu narkoba jenis sabu di dalam saku celananya sebanyak dua saset," jelasnya.
Menurut Gerianto, YB kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.
Dari keterangan YB diketahui ia berprofesi sebagai tukang ojek. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar kabupaten dengan harga Rp2.000.000, (dua juta rupiah).
YB mengaku barang itu hendak dikomsumsi sendiri. Namun polisi menyelidiki keterlibatannya sebagai pengedar.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Tator AKBP Budi: Slot Mobil dan Sejenisnya Masuk Tindak Pidana Perjudian
-
Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Terlapor Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra Tator
-
Tabrakan Truk dan Mobil Pengangkut Ikan di Tator, 1 Orang Tewas-3 Luka
-
Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 10 Personel Polres Tator Dapat Penghargaan
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap