MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Maraknya tindakan kriminal dan kejahatan yang melibatkan kalangan remaja dan anak muda dinilai merupakan bagian dari energi yang dimiliki. Hanya saja perlu dilakukan pembinaan agar bisa disalurkan ke hal yang positif.
Hal ini dikemukakan, Anggota DPRD Kota Makassar Abd Azis Namu, saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Asia Kota Makassar, Rabu (23/02/2022).
Kata dia, energi anak muda tersebut hanya perlu diarahkan dan disalurkan dalam aspek kehidupan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, berbangsa, bernegara berdasar Pancasila dan UUD 1945.
"Anak-anak muda itu bukannya nakal, mereka hanya kelebihan energi tetapi tidak tau mau disalurkan ke mana. Olehnya pemerintah dan organisasi pemuda harus mengarahkannya ke hal yang positif," kata legislator PPP itu.
Perda kepemudaan itu, lanjut Azis, sebagai upaya memberikan pemahaman para pemuda untuk sesuai isi dan muatan dari perda ini. Sehingga ke depan anak-anak muda dapat secara aktif berkontribusi terhadap jalannya pembangunan dan pemerintahan di Kota Makassar.
“Kami ingin memberi edukasi sekaligus motivasi kepada masyarakat, mulai dari pembentukan, wadah, fasilitas, pembinaan, hingga permodalan, agar para pemuda punya aktivitas yang lebih bernilai positif,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Husni Mubarak dalam paparannya menyatakan, pemuda adalah bagian penting di daerah ini. Pemuda selalu punya peran sentral dan strategis khususnya dalam segala aspek.
“Pemuda punya kesempatan seperti pemuda di belahan bumi manapun. Keberadaan internet, membuka semua jendela dunia. Eranya sangat terbuka,” jelasnya.
Penulis: Sakti Raja
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar