Reaksi Kapolrestabes Makassar Soal Pengusaha Hajar Istri Berkali-kali tak Ditangkap: Saya Selesaikan!
Adapun FA yang disebut memiliki orang di Mabes Polri yang membuat kasus ini belum diusut, Budhi menegaskan penyidik Polrestabes Makassar tetap akan profesional.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto merespons kasus KDRT yang melibatkan seorang pengusaha. Budhi menegaskan akan menyelesaikan kasus ini secepatnya.
"Iya, ini sudah akan menjadi atensi buat kami dan akan kami selesaikan secepatnya," ujar Kombes Budhi Haryanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri ini menyebut, kasus KDRT itu sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan. Hanya saja karena terlapor FA dua kali terpapar COVID-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.
“Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik. Namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai 2 kali maka pemeriksaan tertunda,” akunya.
Kendati demikian, menurut Budhi saat ini selaku terlapor kasus KDRT di Makassar masih berstatus saksi.
Adapun terkait FA yang disebut memiliki orang dalam di Mabes Polri yang membuat kasus ini belum diusut, Budhi menegaskan penyidik Polrestabes Makassar tetap akan profesional.
“Intinya kasus ini akan kami tuntaskan. Penyidik di Polrestabes tetap menjujung tinggi profesionalitas dalam bertugas dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial SW di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadib korban KDRT. Wanita 36 tahun itu melaporkan dihajar suaminya, FA berkali-kali.
Mirisnya dari kasus ini, FA yang dikenal sebagai pengusaha alkes di Kota Makassar tak bisa diproses hukum lantaran saudara pelaku adalah seorang polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan menjelaskan, kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Polrestabes Makassar.
"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Dan laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," papar Meisye saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Meisye mengaku bahwa kasus ini telah beberapa kali didorongnya dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun, polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban, FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan, tapi tidak juga diindahkan.
"Dilapor sudah beberapa kali mi. Yang terakhir laporannya itu karena kekerasan anak lagi dia (FA) dilapor, itu karena anaknya sendiri yang dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT-nya kemudian kekerasan terhadap anaknya, kalau yang KDRT itu sudah lama dilapor tapi belum diproses," katanya.
