Amrin : Kamis, 24 Februari 2022 21:52
Pengusaha pelaku KDRT akhirnya ditangkap polisi. (Ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jajarannya Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya menetapkan pengusahaan alat kesehatan inisial FA sebagai dugaan atas kasus kasus dalam rumah tangga (KDRT).

Pria 44 tahun itu disebut-sebut tidak bisa memantau hukum karena adanya pelaku polisi yang tercatat di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dugaan kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga di Kompleks Keuangan, Kelurahan Karang Puang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ini akhirnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka.

"Untuk terlapor FA kini telah kami tetapkan tersangka atas dugaan terhadap istri sahnya awal SW (36)," ujar Komang saat merilis kasus tersebut bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahkman, di Mapolrestabes Makassar , Jalan Ahmad Yani No 9, Kota Makassar, Kamis (24/2/22) sore tadi.

Komang menjelaskan, bahwa penganiayaan yang dilakukan FA terhadap istrinya yakni dengan menggunakan tangannya.

Saat itu, pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021, sekira pukul 01.00 WITA

FA diduga melakukan penganiayaan dengan cara meninju bagian dahi dan lengan sebelah tangan korban.

"Jadi kejadiannya ini Jumat 14 Mei 2021 lalu. Dimana FA ini meninju atau memukul istrinya sebanyak lima kali dengan menggunakan tanganya,” ungkapnya

Adapun penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial AF, Kata Komang, FA melakukan kekerasan itu

pada bagian betisnya hingga memar. Kejadian itu dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022 lalu.

“Jadi kekerasan yang dilakukan itu ada dua sama istri dan anaknya. FA ini memukul dengan mainan di bagian betis hingga mengalami memar di sebelah kanan anaknya kandungnya," beber Komang

Dijelaskannya lagi, bahwa motif pelaku tega menganiaya istri dan anaknya terbilang sepele. Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang istri disuruh makan tapi menolak. Tolakan ajakan makan itu pun dilayangkan istrinya karena mengaku sudah makan bersama rekannya diluar.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena menolak makan saat disuruh makan oleh pelaku, sementara korban mengatakan tidak mau makan karena sudah makan sama temannya,” ungkap Kombes Pol Komang.

Kemudian, motif pelaku melakukan penganiyaan terhadap AF yang merupakan anak kandungnya dikarenakan AF tidak mau berhenti menangis saat dicubit sama kakaknya.

“Untuk penganiyaan pelaku terhadap anaknya itu karena jengkel katanya suka menangis,” terang Komang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto juga berbicara dan menepis jika terlambatnya proses hukum ini karena adanya keluarga pelaku polisi.

"Disini kami mau juga perjelas. Sebenarnya informasi dari mana itu, kalau pelaku ini ada keluarganya polisi. settahu kami tidak ada keluargnya polisi," kata Budhi

"Saya tegaskan bahwa mundurnya proses ini, karena saat itu calon tersangka terpapar covid," imbuhnya.