MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar kini menetapkan tersangka kasus konser musik yang berlangsung di Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, peraturan resmi menetapkan satu dugaan pelanggaran (Prokes) dalam konser musik di Gedung CCC yang dihadiri sekitar 7.000 orang.
"Kasus itu sudah ada tersangkanya. Penyidik menaikkan status tersangka terhadap panitia acara berinisial MAT (25)," ujar Kompol Jamal, Jumat (26/2/2022).
Jamal menyebut, bahwa penetapan penetapan terhadap panitia acara tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (23/2/2022).
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan gelar perkara, Rabu kemarin," kata Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini menegaskan, bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.
"Pasalnya itu sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," beber Jamal
Dijelaskannya lagi, penetapan tersangka itu juga diperkuat setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah memeriksa 33 orang saksi dan bukti-bukti yang ada.
"Beberapa pihak telah dimintai keterangannya termasuk Satgas Covid-19 Kota Makassar atau pun Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap tersangka,” jelas Kompol Jamal.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar memberikan izin, konser musik digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Konser musik yang diinisiasi oleh CoArt Coret Fest 2022 itu dihadiri ribuan orang dengan berdesak-desakan tanpa protokol kesehatan, pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Dari pantauan di lokasi beberapa waktu lalu terlihat para penonton yang rata-rata dari kalangan remaja ini tidak lagi memakai masker dan menjaga jarak karena suasana dalam gedung berdesak-desakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar yang mengetahui adanya kerumunan orang di Gedung CCC, kemudian mendatangi lokasi konser musik tersebut.
Petugas Satpol PP pun sejak sakit berusaha membubarkan konser musik, tapi pelaksana konser tetap melanjutkan acaranya dengan alasan mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dari BPBD Makassar.
Petugas Satpol PP Kota Makassar yang kewalahan membubarkan paksa konser musik tersebut, kemudian meminta bantuan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.
Konser musik itu akhirnya berhasil dihentikan dan dibubarkan setelah 4 jam kemudian.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar: Pelaku Cemburu
-
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sulsel, 4 Orang Dibekuk
-
Polisi Gerebek Rumah Produksi Busur Panah di Makassar, 2 Orang Ditangkap
-
Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Usai Dicekoki Miras
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penculikan Bilqis, 2 Warga Jambi