Jusrianto : Rabu, 11 November 2020 15:19
Barcode.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Anwar Farouk menantang Pemkot Makassar untuk menutup Barcode. Pasalnya Cafe yang jaraknya hanya 20 meter dari sekolah dan leluasa menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar.

"Pemkot harus tegas. Tindaki itu dan segera tutup aktivitasnya karena bisa berdampak negatif pada generasi muda kita. Khususnya para pelajar karena jaraknya dari sekolah sangat dekat," kata Anwar Farouk, Rabu (11/11/2020).

Legislator PKS itu mengaku heran aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh Cafe Barcode terus berlangsung sementara izin operasionalnya hanya berjenis resto.

"Berarti itu sudah terjadi peralihan fungsi izin diam-diam. Pemkot Makassar harusnya tegas terhadap para pelaku usaha yang nakal alias bandel tidak mematuhi aturan yang ada," jelasnya.

Ia yakin izin penjualan minuman beralkohol Cafe Barcode tidak akan pernah ada. Karena tidak memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam Perda Makassar nomor 5/2017 maupun Perwali Makassar nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b yang menegaskan pelarangan aktivitas penjualan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan maupun ibadah. Minimal radius jarak yang diatur sekitar 200 meter dari sarana ibadah dan pendidikan tersebut.

"Dan dalam aturan juga cukup jelas bahwa miras (minuman beralkohol) hanya bisa dijual di Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel-hotel berbintang. Itu penegasannya cukup jelas dalam Perda Makassar," pungkasnya

Hal yang sama juga ditegaskan Aswar ST, Anggota Komisi A DPRD Makassar. Ia mendesak Pemkot Makassar segera bertindak tegas menutup aktivitas Cafe Barcode yang dinilai telah menyalahi aturan yang ada.

"Saya kira Pemkot harus tutup dulu itu sampai ada izin dikantongi oleh mereka. Tapi kan itu juga tak mungkin karena untuk kegiatan penjualan minuman alkohol telah diatur lokasinya. Tidak boleh dekat dari sarana pendidikan apalagi tempat ibadah. Ini Barcode bukannya lokasinya dekat sekolah yah?," kata Aswar yang juga berasal dari Fraksi PKS DPRD Makassar.

Ia sangat berharap Pemkot Makassar segera bertindak tegas agar masalah aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh Cafe Barcode yang sangat dekat dari sarana pendidikan tidak terus berpolemik dan masyarakat Kota Makassar khususnya para pelajar generasi bangsa bisa terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol yang dimaksud.

"Kita tunggu ketegasan Pemkot Makassar. Tidak boleh ada aktivitas penjualan minuman beralkohol dekat dari lingkup sekolah. Kasihan generasi bangsa bisa terancam itu," Aswar menandaskan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Kota Makassar M Yasir mengatakan pihaknya mendekat ini akan melayangkan surat teguran pertama untuk Cafe Barcode Makassar tersebut lantaran hingga saat ini tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar selaku OPD yang memiliki kewenangan penuh terkait itu.

"Dalam waktu dekat ini, kita kasih SP 1 untuk Cafe Barcode itu," tegas Muh Yasir.

Diketahui, Cafe Barcode dikabarkan hanya memiliki izin resto dan izin penjualan minuman alkoholnya bersembunyi dibalik surat izin OSS berupa SIUP-MB dari Kementrian Perdagangan. Sehingga jelas merugikan daerah sebagaimana pengurusan dokumen izin melalui Disperindag Makassar masuk sebagai penghasilan PAD Makassar.

Selama beraktivitas di Makassar, Cafe Barcode tersebut seharusnya mengikuti aturan Perda maupun Perwali Kota Makassar. Karena hal ini berkaitan dengan wilayah kewenangan otonomi daerah.