Jumat, 25 Februari 2022 22:27

Diburu Sejak 2021, Buronan Kasus Investasi Bodong di Makassar Diringkus di Palembang

Sulfikar (30), tersangka kasus investasi bodong diamankan polisi.
Sulfikar (30), tersangka kasus investasi bodong diamankan polisi.

Namun, pada pertengahan 2021 justru Sulfikar melarikan diri. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus buronan kasus penipuan berkedok investasi mata uang digital atau kripto bodong. Tersangka ditangkap dalam pelarian di Palembang, Sumsel.

Tersangka Sulfikar (30) tahun. Pria beralamat Sudiang Makassar itu diamankan pada Rabu, 23 Februari 2022 di Palembang, Sumatera Selatan.

“Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 23 di Perumahan Opi Regency 2 Cluster Topaz 1 Blok H No.2 Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, dalam keterangannya, Jumat (25/02/22).

Baca Juga

Dharma menjelaskan, terduga pelaku SF dilaporkan oleh korbannya pada April 2021. Ia dilapor atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambang coin digital.

"Laporannya terkait tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong. TKP nya di Jalan Sungai Cerekang Squar Kota Makassar," katanya

Dari hasil penipuan investasi bodong itu, kata Dharma, korban-korbannya mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

"Kerugian korban itu ditaksir mencapai Rp10 miliar," ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini

Dijelaskannya lagi, bahwa terduga pelaku akhirnya diburu lantaran usai melakukan penipuan dia kabur dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku Sulfikar yang (DPO), berhasil dideteksi keberadaannya.

“Sesuai hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sedang berada di Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1 Kota Palembang. Anggota Resmob Polda Sulsel dengan penyidik unit 2 subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, menuju tempat yang dimaksud untuk dilakukan penangkapan,” ungkap Dharma

Saat berhasil diamankan, Sulfikar mengaku menerima uang senilai kurang lebih Rp3 miliar dari korban sebagai pembelian coin digital.

“Korban mengakui terima uang dari korban sebanyak tiga miliar rupiah, ia mengakui bahwa mengenal korban dari rekannya bernama Hamsul yang sudah ditahan lebih dulu,” katanya

Selain meringkus Sulfikar, lanjut Dharma, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 unit barang elektronik.

“Dari penangkapan tersebut anggota mengamankan 1 unit Hp Samsung Fold, 1 unit Hp Samsung S10, 1 unit Laptop Gaming Azus,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menerima laporan korban penipuan investasi bodong dan menetapkan tiga tersangka, termasuk Sulfikar. Dua tersangka lainnya masing-masing bernama Siti Suleha dan Hamsul.

"Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi saat dimintai konfirmasi pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Usai menetapkan tiga tersangka, penanganan kasus ini sempat diprotes korban, lantaran Sulfikar tak kunjung ditahan hingga akhirnya melarikan diri.

Kendati begitu, Polisi akhirnya memanggil Sulfikar. Namun, pada pertengahan 2021 justru Sulfikar melarikan diri. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.

"Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali. Setelah ada di Bali, ada sekitar 3 hari kami cek di sana ternyata (tersangka) bergerak ke Jakarta," jelas Mariadi.

Penulis : Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#Investasi Bodong #Polrestabes Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer