Propam Polda Sulsel: AKBP M Bisa Dipecat
Agoeng mengaku bahwa pemeriksaan visum et repertum juga telah dilakukan terhadap korban.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Propam Polda Sulawesi Selatan resmi menahan AKBP M, perwira Polda Sulsel yang dilapor kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Propam menyebut, M terancam dipecat dari Polri.
"Sanksinya bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau terbukti," tegas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
AKBP M ditahan sejak tadi malam.
“Benar, penahanan telah dilakukan tadi malam. Yang bersangkutan (AKBP M red) diamankan Bid Propam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku. Biar memudahkan pemeriksaan,” kata Agoeng.
Kata dia, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap korban dan juga oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel itu pada Senin, 28 Februari malam. Hasilnya, AKBP M ditahan.
Agoeng menegaskan, selain penanganan di Bidang Propam, kasus tersebut juga dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Agoeng memastikan perkara ini ditangani dengan profesional.
"Kami akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini. Karena jika memang terbukti kami akan tindak tegas sesuai dari perintah Kapolda Sulsel," katanya
Lebih jauh, Agoeng mengaku bahwa pemeriksaan visum et repertum juga telah dilakukan terhadap korban.
“Bukti visum sudah ada cuma kami masih dalam penyelidikan dan intinya Bidang Propam Polda Sulsel akan segera menyelesaikan pemeriksaan,” tegas Agoeng.
AKBP M diduga telah menyetubuhi gadis 13 berinisial IS di Gowa. Korban dicabuli berkali kali sejak tahun 2021.
IS merupakan seorang pelajar SMP beralamat di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari pengakuan IS, dirinya telah disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M. Persetubuhan itu dilakukan oleh M sejak bulan Oktober 2021 hingga Sabtu 26 Februari 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan itu, oknum perwira polisi ini telah mengajak IS berhubungan badan di lokasi yang berbeda-beda.
