WAJO, PEDOMANMEDIA - Dua pria nekat mencuri ternak bebek (itik) sebanyak 480 milik seorang warga Kecamatan Majauleng, Wajo pada (21/2/2022) lalu.
Adapun kedua pelaku yakni, DM (38) yang merupakan warga Kecamatan Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Kecamatan Luwu Timur, dalam aksinya sebenarnya pelaku berjumlah 3 orang namun KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hal tersebut sudah direncanakan matang-matang oleh para terduga pelaku dengan memantau lokasinya pada siang hari, kemudian melancarkan aksinya pada malam hari dan langsung membuka kandang milik korban, selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP, setelah itu 480 bebek (itik) tersebut dibagi masing-masing dan mereka bawah ke kandang peliharaannya masing-masing.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Majauleng yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat dan dengan bantuan Polsek Penrang, DM (38) dan FN (31) berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek (itik) ternak.
"Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng" ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah, Rabu (2/3/2022).
Kepada para terduga pelaku yakni DM(38) dan FN (31) tahun disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana.
BERITA TERKAIT
-
Tekan Laka dan Pelanggaran, Satlantas Polres Wajo Amankan Sejumlah Titik Rawan di Sengkang
-
Terbakar Cemburu, Pria di Wajo Bunuh Pemuda yang Diduga PIL Istri
-
9 Pejabat Polres Wajo Dirotasi, Iptu Aprinando jadi Kasatlantas
-
Jelang Peringatan Amarah dan May Day, Polres Wajo Gelar Apel Siaga
-
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Pammana Wajo, 1 Orang Masih Diburu