MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Anggota DPRD Makassar Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Town, Kamis (12/11/2020). Menurutnya, semua elemen harus terlibat dalam mengatasi sampah.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Lingkungan Hidup Kota Makassar Iskandar dan Lurah Bangkala Andi Zulfiqar.
Supratman mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini guna menyebarluaskan informasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melakukan pemilahan sampah dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan sekitar guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada pemerintah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk kegiatan pemilahan sampah, sehingga sampah bukanlah suatu masalah, tetapi sampah dapat menjadi berkah,” terang politisi Partai NasDem itu.
Untuk itu, lanjut Supratman, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Di Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Diakhir kegiatan, dilakukan juga kegiatan tanya jawab serta masukan dari peserta kepada anggota dewan dan narasumber. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengubah kebiasaan tradisional dalam mengolah sampah menjadi kebiasaan yang tertata dengan baik.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar