Kamis, 10 Maret 2022 17:27

Polisi Tetapkan 10 Tersangka RSIA Fatimah Makassar, Ini Nama-namanya

5 Tersangka korupsi alkes black market RS Siti Fatimah yang ditangkap di Jakarta tiba di Makassar.(Ist)
5 Tersangka korupsi alkes black market RS Siti Fatimah yang ditangkap di Jakarta tiba di Makassar.(Ist)

Widoni menyebut BPK RI perwakilan Sulsel sebelumnya membeberkan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9,3 miliar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sulsel  akhirnya menetapkan 10 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSIA Fatimah Makassar, tahun anggaran 2016.

Ke-10 orang tersebut resmi ditetapkan tersangka setelah pihak Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan.

“Benar, saat ini ada sepuluh orang yang telah resmi tersangka mereka semua telah ditangkap dengan koordinasi dari berbagai pihak," ujar Direktur Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3/2022).

Baca Juga

Widoni menjelaskan bahwa ke 10 orang itu diamankan dari berbagai lokasi seperti Jakarta dan Makassar. Lima diantaranya ditangkap di Jakarta, yakni Rahmat Ramdhan, Abdullah, Helmi, Lukmanul, dan Suryadi.

"Dari total 10 tersangka 5 yang domisili di Jakarta dan beberapa hari lalu kita melakukan penangkapan dan alhamdulillah pagi ini sudah tiba, di Makassar," ujar Widoni

"Kelima tersangka yang dijemput ini merupakan rekanan proyek pengadaan dan mark up harga alkes black market RS Siti Fatimah," sambungnya.

Pada kasus ini, Widoni menyebut BPK RI perwakilan Sulsel sebelumnya membeberkan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9,3 miliar.

"Nanti di dalam proses penyidikan itu kan bisa berkembang dari 5 tersangka ini. Arahnya ke mana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara, dan itu sudah dibeberkan oleh BPK perwakilan Sulsel jumlah kerugiannya," terang Widoni

Ada pun ke-10 tersangka itu, masing-masing dr Leo Prawiro Diharjo selaku PA/PPK, Rahmat Ramdhan selaku Direktur PT Sangia Perdana, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama.

Kemudian Helmi Rahmadi selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Halum Tarigan selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Selanjutnya, Suryadi Munansyah Alias Bonar selaku Staf Tekhnis PT Mentari Alkesindo Jaya, Muhammad Fajar, Alamsyah, Urgamawan, dan Mardin selaku Pokja 1 Pemprov Sulsel.

Penulis : Supriadi
Editor : Amrin
#Kasus RS Fatimah # Kerugian Rp9 #3 Miliar
Berikan Komentar Anda