Dipecat, AKBP Mustari Ajukan Banding
Sidang banding nanti tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding bakal segera digelar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - AKBP Mustari, dipecat dari institusi Polri usai kasus asusila yang menjeratnya. Mustari langsung mengajukan banding.
"Yang bersangkutan (nyatakan) banding. Jadi banding itu akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Jumat (11/3/2022).
Agoeng menjelaskan, dalam sidang kode etik yang putusannya PTDH pada prinsipnya akan bersifat rekomendasi. Kendati demikian, Polda Sulsel tetap akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.
"Yang bersangkutan ini kan (AKBP Mustari red) merupakan perwira menengah maka keputusan tetap harus melalui Kapolri, tetap kita menunggu putusan dari Kapolri," katanya
Agoeng mengatakan, bahwa untuk sidang banding nanti tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar. Kombes Agoeng juga mengatakan sidang banding bakal segera digelar.
"Akan secepatnya kita laksanakan dan itu diberi waktu selama 14 hari. Dan waktu itu telah ditentukan mengajukan memori banding kita bentuk perangkat bandingnya," tutur Agoeng
Lebih lanjut, Kombes Agoeng pun menambahkan bahwa pihaknya di Polda Sulsel akan terus profesional terhadap penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
"Jadi kami di Polda Sulsel akan bekerja secara profesional untuk terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas," terang Kombes Agoeng.
