MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melayangkan surat ke KPU perihal percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) mendiang Abdi Asmara. Surat telah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Pada intinya kami sudah jalankan sesuai prosedur, surat pengusulan PAW telah kami sampaikan ke KPU. Jadi, kami sudah membalas, jadi tinggal balasan berikutnya lagi sesuai penjelasan,” jelas Sekretaris DPRD Kota Makassar Dahyal, Kamis (17/3/2022).
Terpisah, Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, KPU tengah menyiapkan skema PAW anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar, Almarhum Abdi Asmara yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
“DPRD sudah menyurat ke kami minggu lalu. Sesuai regulasi 5 hari kerja kami balas. Sudah kami balas, tapi belum cantumkan nama PAW karena masih verifikasi sesuai regulasi,” katanya.
Selain itu, kata Gunawan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam proses PAW.
“Sekarang masih pendalaman, waktu verifikasi sampai selesai nantinya, barulah kami beri nama dan usul kembali ke DPRD disertakan nama PAW. Kami lakukan langkah terukur, karena ada masalah. Kami lakukan verikasi klarifikasi PAW memenuhi syarat atau tidak. Kami sudah jelaskan ke DPRD,” pungkasnya.
Penulis: Sakti Raja
BERITA TERKAIT
-
Anggota DPRD Makassar Ruslan Lallo Lakukan Evaluasi Program Lewat Kundapil
-
Tawuran-Geng Motor Meresahkan, Ketua DPRD Makassar: Orang Tua Harus Proaktif
-
Marak Kriminal Jalanan, DPRD Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak Tegas
-
Supratman-Rachmatika Dewi Kompak Hadiri Gerakan Nasional Peduli Tetangga di Karuwisi
-
Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, DPRD Makassar Minta Sosialisasi Masker Lebih Masif