MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melayangkan surat ke KPU perihal percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) mendiang Abdi Asmara. Surat telah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Pada intinya kami sudah jalankan sesuai prosedur, surat pengusulan PAW telah kami sampaikan ke KPU. Jadi, kami sudah membalas, jadi tinggal balasan berikutnya lagi sesuai penjelasan,” jelas Sekretaris DPRD Kota Makassar Dahyal, Kamis (17/3/2022).
Terpisah, Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, KPU tengah menyiapkan skema PAW anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar, Almarhum Abdi Asmara yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
“DPRD sudah menyurat ke kami minggu lalu. Sesuai regulasi 5 hari kerja kami balas. Sudah kami balas, tapi belum cantumkan nama PAW karena masih verifikasi sesuai regulasi,” katanya.
Selain itu, kata Gunawan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam proses PAW.
“Sekarang masih pendalaman, waktu verifikasi sampai selesai nantinya, barulah kami beri nama dan usul kembali ke DPRD disertakan nama PAW. Kami lakukan langkah terukur, karena ada masalah. Kami lakukan verikasi klarifikasi PAW memenuhi syarat atau tidak. Kami sudah jelaskan ke DPRD,” pungkasnya.
Penulis: Sakti Raja
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar