Hendak Diamankan, 2 Anggota Geng Motor di Makassar Lepaskan Panah ke Arah Polisi
Kejar-kejaran terjadi hingga ke poros jalan Kumala. Pelaku bahkan sempat melepaskan anak panah sebanyak 3 kali ke arah petugas.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Resmob Polsek Tamalate meringkus dua anggota geng motor dalam operasi Senin malam (21/3/2022). Keduanya melawan dan sempat melepaskan panah ke arah petugas.
Dari tangan mereka disita senjata tajam dan beberapa buah anak panah. Kawanan ini diduga merencanakan penyerangan ke permukiman warga.
Panit 1 Opsnal Polsek Tamalate Ipda Abd Latif mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan unit opsnal Polsek Tamalate terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Pertama adalah pemuda berinisial RZ (17) dan pemuda FZ (17).
"Pemuda RZ merupakan pelaku yang membawa sajam dan anak panah dan pelaku kedua FZ (17) merupakan joki motor," kata Ipda Abd Latif, kepada PEDOMANMEDIA melalui WhatsApp, Selasa (22/3/2022).
Ipda Abd Latif menambahkan, penangkapan RZ (17) dan FZ (17) bermula saat petugas patroli melintas di Jalan Muh Tahir depan Komp Lepping, Kota Makassar. Saat bersamaan kedua pelaku yang berboncengan melintas.
Anggota lalu menghentikan keduanya. Namun mereka kabur. Petugas langsung melakukan pengejaran.
Kejar-kejaran terjadi hingga ke poros jalan Kumala. Pelaku bahkan sempat melepaskan anak panah sebanyak 3 kali ke arah petugas.
"Jadi saat anggota mengejar, pelaku sempat melepaskan anak panah sebanyak 3 kali ke arah anggota. Tapi akhirnya kita bisa amankan RZ dan FZ. Kita geledah dan didapati anak panah dan sajam," ucap Latief.
Latief menduga, keduanya tengah merencanangan penyerangan malam itu. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah anak panah, sajam dan 1 unit sepeda motor matik Yamaha Fino berwarna merah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
