Muh. Syakir : Kamis, 24 Maret 2022 18:03
Andi Arwin Azis

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis tetap melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Proyek Stadion Mattoanging kembali gagal tender untuk kali kedua.

Dalam pengumuman yang dirilis pemprov, tender ulang yang dilakukan tak menghasilkan pemenang. Ada 3 perusahaan yang terlibat. Namun tak ada yang memenuhi syarat.

Kepala Dispora Sulsel Andi Arwin Azis menyampaikan, bahwa meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan. Apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap," ungkapnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu pun juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengajukan 10 output prioritas di Manado, Senin 21 Maret 2022 lalu.

Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan Stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke LKPP.

Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Per-LKPP No. 12 Tahun 2021