Minggu, 27 Maret 2022 20:27

Polisi Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Makassar, Tiga Diantaranya Wanita

Pelaku pengguna narkoba di di Makassar diamankan polisi. (Ist)
Pelaku pengguna narkoba di di Makassar diamankan polisi. (Ist)

Keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit 1 Polda Sulsel berhasil mengamankan total keseluruhaan 171,47 Gram sabu di dua tempat berbeda di Kota Makassar. Dari barang bukti tersebut, sebanyak 6 orang pelaku berhasil ditangkap.

Keenam pelaku berinisial AWA (35),ED (30), AAZ(32), diamankan di Toa Daeng dengan barang bukti 8 sachet kecil sabu dengan berat 30,40 gram dan MF (14), FD (29) serta RN (38) diamankan di Jalan Pampang  Utama, Kota Makassar dengan barang bukti 4 sachet kecil sabu dengan berat 141,07 gram.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Minggu (27/3//2022) malam.

Baca Juga

"Ya, benar ada tangkapan sabu total keseluruhaan seberat  171,47 gram yang diamankan didua tempat berbeda," ujarnya.

Sabu seberat 171,47 gram  ini berhasil ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Makassar beberapa hari lalu. Penangkapan ini bukan sekaligus, namun berdasarkan hasil pengembangan.

"Awalnya sebagian kita dapat di TKP pertama di Jalan Toa Daeng kemudian kita kembangkan  lagi di TKP kedua di Jalan Pampang,"ucap Kombes Pol Komang Suartana.

Keenam tersangka diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut.

Keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Penulis : Hasan
Editor : Amrin
#Pelaku Narkoba # Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer