MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit 1 Polda Sulsel berhasil mengamankan total keseluruhaan 171,47 Gram sabu di dua tempat berbeda di Kota Makassar. Dari barang bukti tersebut, sebanyak 6 orang pelaku berhasil ditangkap.
Keenam pelaku berinisial AWA (35),ED (30), AAZ(32), diamankan di Toa Daeng dengan barang bukti 8 sachet kecil sabu dengan berat 30,40 gram dan MF (14), FD (29) serta RN (38) diamankan di Jalan Pampang Utama, Kota Makassar dengan barang bukti 4 sachet kecil sabu dengan berat 141,07 gram.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Minggu (27/3//2022) malam.
"Ya, benar ada tangkapan sabu total keseluruhaan seberat 171,47 gram yang diamankan didua tempat berbeda," ujarnya.
Sabu seberat 171,47 gram ini berhasil ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Makassar beberapa hari lalu. Penangkapan ini bukan sekaligus, namun berdasarkan hasil pengembangan.
"Awalnya sebagian kita dapat di TKP pertama di Jalan Toa Daeng kemudian kita kembangkan lagi di TKP kedua di Jalan Pampang,"ucap Kombes Pol Komang Suartana.
Keenam tersangka diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.