Jusrianto : Senin, 16 November 2020 14:27
Musda PPDI Enrekang.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Villa Bambapuang, Senin (16/11/2020). PPDI diingatkan soal Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

.Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Enrekang Nana Muliana mengatakan mewakili Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas PMD menyampaikan ucapan selamatnya atas Musda PPDI.

Nana juga memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah daerah terkait pemberdayaan masyarakat desa serta tentang Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Wakil Ketua PPDI Provinsi Sulsel Taba Halilintar menyampaikan, Musda adalah rutinitas dan amanah konstitusional organisasi yang wajib dilaksanakan.

"Ini hal yang lumrah demi perputaran roda organisasi, maka dari itu perbedaan pilihan dan pendapat selama musda adalah hal biasa," jelas Taba.

Musda juga dihadiri Ketua APDESI Enrekang Sukiman, para anggota dan pengurus PPDI serta perwakilan aparatur desa se-Kabupaten Enrekang.