Selasa, 05 April 2022 19:19

Hari ini Kejari Makassar Terima Berkas Perkara Tersangka Eddy Satir, Siap Sidang

Andi Sundari
Andi Sundari

Pasca menerima berkas perkara dan tersangka Eddy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Eddy Satir Hasan ke Kejari Makassar, Selasa (5/4/2022). Eddy Satir adalah tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Jalan Hertasning, Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari membenarkan, bidang pidana umum sudah menerima berkas perkara, alat bukti dan tersangka Eddy Satir Hasan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan dari pihak Polrestabes Makassar.

"Iya, sudah (dilakukan) tahap dua (penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka) hari ini," kata Andi Sundari saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Pasca menerima berkas perkara dan tersangka Eddy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau.

Diketahui, pengusaha Eddy Satir Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah dan dikenakan Pasal 167 KUHP, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik di pengadilan nantinya.

"Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini," pungkasnya.

Editor : Muh. Syakir
#Kejari Makassar #Polrestabes Makassar #Eddy Satir Hasan Resmi Tersangka
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer