Minggu, 10 April 2022 11:37

Kata Rudianto Lallo Soal Kisruh 'Rebutan Lahan' Pemprov-Pemkot di CPI

Rudianto Lallo
Rudianto Lallo

Sebab kawasan CPI masuk dalam wilayah administrasi Kota Makassar dan secara otomatis mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota Makassar dan Pemprov Sulsel saling klaim atas lahan seluas 3,3 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Ketua DPRD Rudianto Lallo membeberkan posisi pemkot.

Rudianto menegaskan, Pemkot Makassar punya hak atas lahan CPI. Kata dia, ini didasarkan pada isi perjanjian sebelum reklamasi dilakukan.

"Pemkot juga punya hak di CPI, dan itu sudah ada di perjanjian. Memang reklamasi domain provinsi tetapi ketika sudah menjadi daratan segala administrasi dan sebagainya domain Pemerintah Kota Makassar," kata legislator NasDem itu.

Baca Juga

Rudianto menjelaskan, perjanjian hak lahan di kawasan CPI sudah dibicarakan sebelum reklamasi dilakukan. Di mana, Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel, maupun pengembang sudah mendapatkan gambaran awal.

"Jadi di sini apa yang menjadi hak-hak dari pemerintah kota harus diberikan. Karena ketika sudah menjadi daratan itu sudah menjadi wilayah domain pemerintah kota," tegas Rudianto.

Pemprov Sulsel, lanjut dia, semestinya menggandeng Pemkot Makassar untuk berkolaborasi. Sebab kawasan CPI masuk dalam wilayah administrasi Kota Makassar dan secara otomatis mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di Makassar.

"Harus berkolaborasi dengan pemerintah kota selaku pemilik wilayah. Jangan juga terkesan kemudian pemerintah provinsi jalan sendiri apalagi sampai mengabaikan hak-hak dari pemerintah kota," ucap dia.

"Karena seingat kami bahwa ada perjanjian yang mana di situ disebutkan bahwa kita (pemkot) punya kurang lebih 3,3 hektare, dan ini menjadi hak dari pemerintah kota," sambungnya.

Terkait peruntukan lahan 3,3 hektare tersebut, Rudianto menegaskan kebijakan dikembalikan kepada Pemkot Makassar. Rencana membangun gedung New Balai Kota dianggapnya bukan suatu masalah.

"Kalau soal RTH yang punya kewenangan itu pemerintah kota. Kita punya perda mengatur itu. Jadi kitalah yang paling tahu juga karena itu masuk wilayah Makassar," tandasnya.

Editor : Muh. Syakir
#Rudianto Lallo #DPRD Makassar #DPRD Kota Makassar
Berikan Komentar Anda