JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Korlantas Polri memastikan tahun ini pelat kendaraan berubah warna putih akan mulai berlaku. Namun pelat nomor putih belum dilengkapi dengan chip. Chip atau RFID (Radio-frequency identification) baru akan berlaku di 2023.
Demikian disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Yusri mengatakan, program ini diterapkan bertahap.
"Pelat nomor putih tahun ini, tapi chip atau RFID (Radio-frequency identification) belum. Mungkin tahun depan, karena ini kebutuhan anggaran yang direncanakan untuk tahun depan," jawab Yusri.
Jawaban Yusri ini mengukuhkan pernyataan dirinya yang pernah mengatakan pelat nomor putih bakal dilengkapi chip.
Selain berubah menjadi pelat putih, nantinya pelat nomor juga akan dibekali chip khusus atau RFID (Radio-frequency identification). Menurut Yusri, chip itu akan memiliki beberapa manfaat.
"Kalau untuk chip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan chip setelah warna pelat sudah berjalan. Di chip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya. Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran," kata Yusri waktu beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
-
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas Polri
-
Sulsel Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
-
Kakorlantas Tegaskan tak Tilang Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit
-
Diuji Coba Juni, Polri Tegaskan Ganti Pelat Kendaraan Warna Putih Gratis
-
Siap-siap! Pelat Kendaraan Warna Putih Diuji Coba Bulan Depan