Kasus Perusakan Hutan, Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas
Asmawi didakwa oleh Jaksa melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung seluas 4,3 hektar di Dusun Jolle.
SOPPENG, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng,Sidang pidana khusus kehutanan Nomor: 117/Pid.B/LH/2021/PNWns dalam perkara Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (25/4/2022).
Benedictus, (sebagai Hakim Ketua) dan Willfrid Tobing, serta Angga Hakim Permana Putra, masing-masing sebagai anggota majelis dalam membaca amar putusannya menyatakan, Asmawi tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana kesatu dan kedua, serta Asmawi dari segala merugikan umum.
Majelis hakim yang diketuai Benedictus, menilai berdasarkan fakta yang terungkap di antara berada di antara kawasan perkampungan cukup padat, jalan raya dan dikelilingi oleh kawasan perkebunan sehingga memang sangat sulit secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung.
Sebelumnya Asmawi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng dengan dakwaan Pasal 82 ayat (1) huruf b junc Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang -hndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).
Asmawi didakwa oleh Jaksa melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung seluas 4,3 hektar di Dusun Jolle, desa Umpungeng, kabupaten Soppeng. Padahal lokasi yang disebut Jaksa sebagai kawasan hutang lindung tersebut berada di kawasan kebun seluas 11 hektar yang sejak tahun 1942 telah dikelola dan dikuasai turun temurun sebagai kebun oleh Hajjah Naima yang kemudian pada tahun 2019 dibeli oleh Asmawi disaksikan dan ditandatagani oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat berdasarkan Surat Keterangan Jual-Beli.
Asmawi sendiri tidak pernah mengetahui bahwa dilokasi kebun yang dibelinya tersebut terdapat kawasan hutan lindung seluas 4,3 hektar sebab hal itu tidak pernah disampaikan oleh pemilik lama (Hj. Naima) maupun oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Ditambah lagi faktanya sejak puluhan tahun silam tidak pernah ada terpasan pak batas, tugu atau papan pengumuman sebagai tanda batas kawasan hutan lindung di sekitar lokasi kebun tersebut.
Asmawi sebelumnya dilaporkan oleh UPT KPH Walanae Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan ke Polres Soppeng dengan tuduhan melakukan penebangan hutan lindung di kawasan hutan negara Laposo Niniconang. Dasar pelaporan tersebut semata didasarkan pada pengambilan titik koordinat di lokasi penebangan.
Padahal Asmawi sebelumnya telah melakukan penebangan pohon dikebun yang dibelinya tersebut dngan segera menanaminya dan menggantinya dengan pohon durian. Lokasi kebun yang dibeli Asmawi tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berada diantara kawasan perkampungan cukup padat, jalan raya dan dikelilingi oleh kawasan perkebunan cengkeh sehingga memang sangat susah secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung.
Asmawi dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa penambangan tersebut sebab tidak pernah mengetahui adanya hutan lindung tersebut serta tidak terbukti memerintahkan atau menyuruh penebangan tersebut kepada terdakwa lainnya, Masni (tukang chainshaw).
Perbuatan pencatatan tersebut terbukti diinisiasi dan dituntut oleh Mashudi (yang telah meninggal sebelum perkara ini disidangkan) sebagai orang yang bertanggungjawab mengelola kebun tersebut.
Ditempat terpisah pengacara jika Asmawi, Irwan Muin menyatakan menerima dan berterima kasih atas putusan tersebut sesuai dengan putusan kliennya dan pledoinya selama ini persidangan.
Asmawi selama pemeriksaan polisi dan persidangan di pengadilan tidak dilakukan dan tetap aktif sebagai anggota DPRD Soppeng sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra. Asmawi juga akan maju bertarung sebagai Wakil Bupati di arena Pilkada Kabupaten Soppeng 2024 mendatang.
