Soal Kenaikan Biaya PPTI, Erick Horas: Perlakuan PT KIMA Tidak Boleh Dibiarkan
Tekanan dari PT KIMA yang akhirnya mengganggu ketenangan berusaha.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Komisi B DPRD Makassar Bidang Keuangan dan Perekonomian, Eric Horas bersama sejumlah anggota Komisi B DPRD Makassar melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang mengaku mendapat pengakuan dari pihak PT KIMA (Persero).
“Kami mendapat aduan dari pengusaha di KIMA kalau pasca penetapan biaya PPTI, justru mendapat info. tekanan dari PT KIMA yang akhirnya mengganggu ketenangan berusaha. Ini kami pantau,” ujar Erick Horas, saat mengunjungi PT Pyramid Mega Sakti, di KIMA, Selasa (26/04/2022).
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak pengusaha hingga ada titik temu dengan PT KIMA. Sebab, menghadapkan sayayangkan PT KIMA yang meletakkan beton berkukuran besar dipintu gerbang perusahaan yang tidak membayar biaya PPTI.
“Perlakuan PT KIMA kepada pengusaha ini tidak boleh dibiarkan, terlalu besar kepada buruh yang sebagian besar penduduk Kota Makassar jika pengusaha hengkan dari KIMA,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Owner PT Pyramid Mega Sakti, Adnan Widjaja mengaku telah melakukan pengurangan karyawan dari kebijakan PT KIMA (persero) yang tidak pro terhadap pengusaha.
“Pengurangan karyawan telah kami lakukan, karena kebijakan pengeloka KIMA yang tidak pro terhadap kami. Bahan baku sulit kami masukkan, bank kepercayaan juga turun. Kami alami kesulitas dengan biaya PPTI ini,” tutur Adnan.
Ia pun menyebutkan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya penambahan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak menurut dia tidak ada dalam perjanjian di awal.
“Sejak awal kami tidak tahu apa itu PPTI. Yang ada perjanjian adalah jual beli. Hal ini yang kami ketahui,” urai Adnan Widjaja.
Saat ini, kata dia, sudah siap melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk penambahan PPTI. Akan tetapi, hingga kini, masih mengalami pengalaman, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya.
“Kami mengalami kesulitan dan tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami berjanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit,” tulisnya.
Sementatra, Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Jemmy Gautama mengatakan PT KIMA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melaksanakan sila ke lima dari Pancasila.
Apalagi menurut Jemmy, kawasan industri Jakarta seperti Pulo Gadung dan KBN hanya menerapkan PPTI sebesar 10 persen. Kawasan industri Surabaya kota terbesar nomor dua yang terletak di Gersik hanya menerapkan PPTI 4,8 persen.
“Sementara Kawasan Industri Makassar sebagai yang terbesar kelima bagaimana cara menetapkan biaya PPTI hingga 30 persen. Tidak masuk akal. Kesanggupan kami hanya 1 persen sampai 3 persen. Apalagi kami baru dilanda badai covid lebih 2 tahun,” terang Jemmy.
Di sisi lain, kata Jemmy, jika biaya perpanjangan PPTI yang diterapkan PT KIMA tidak ada dalam perjanjian awal sewaktu transaksi jual beli dilakukan. “Kami semua investor dan pengusaha merasa terjebak,” ujarnya.
