Muh. Syakir : Rabu, 27 April 2022 10:18
Dua pengedar sabu asal Palu diamankan Polres Tator.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja meringkus dua orang pengedar narkoba di salah satu hotel di Makale, Tana Toraja, Selasa (26/4/2022). Keduanya dibekuk sesaat sebelum transaksi.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial H (37) dan MA (37). Dari tangan keduanya disita 2 saset sabu seberat 1,6 gram. Keduanya mengaku membawa sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Tator AKP Zusandy Said mengatakan, kedua pelaku berprofesi sebagai sopir mobil jurusan Kota Palu tujuan Kota Makassar. Namun di perjalanan tidak mendapatkan penumpang sehingga mereka beralih ke Makale, Tana Toraja.

"Mereka rencananya akan menjual sabu yang mereka bawa dari Palu di Tator. Jadi di hotel mereka akan transaksi," jelasnya.

Lebih lanjut kata Zusandy, saat digerebek keduanya tengah mengonsumsi sabu. Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui bahwa sabu ia dapatkan dari Kota Palu. Rencananya akan diedarkan di wilayah Tana Toraja.

"Saat ini MA bersama rekannya diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti berupa dua buah saset sabu. Juga diamankan satu unit mobil warna putih merek Avanza, satu buah HP android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu," jelas Zusandy.

Terhadap kedua tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup.

Zusandy mengaku tengah mengembangkan kasus ini. Diduga mereka adalah kaki tangan pengedar di wilayah Toraja. Pihaknya kata Zusandy tengah menelusuri kemungkinan masih adanya pelaku lain yang terkait dengannya.