Sabtu, 07 Mei 2022 07:14

Pemkab Wajo Tampik Prof Armin: Tak Ada yang Ambil Alih Wewenang Pemprov

Kepala UPT Dinas PUTR Prov Sulsel saat berkunjung ke Kantor Dinas PUPRP Kab Wajo membicarakan penanganan jalan Atapange-Doping.
Kepala UPT Dinas PUTR Prov Sulsel saat berkunjung ke Kantor Dinas PUPRP Kab Wajo membicarakan penanganan jalan Atapange-Doping.

Pameneri menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penanganan sementara berupa penimbunan. Bukan mengambil alih.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Wajo membantah telah mengambil alih kewenangan Pemprov Sulsel terkait perbaikan ruas jalan Atapange-Doping. Pemkab mengklaim hanya membantu penanganan darurat karena kondisi jalan yang sudah rusak parah.

"Tidak ada niat mengambil alih penanganan jalan provinsi ruas Atapange-Doping. Tidak ada sama sekali," terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo, Andi Pameneri, Jumat (6/5/2022).

Pernyataan ini dilontarkan menepis kritik pengamat pemerintahan dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad. Prof Armin sebelumnya menilai langkah Bupati Wajo mengambil alih jalan Atapange-Doping berbahaya. Kata dia, pengambilalihan wewenang pemprov oleh pemkab harus melalui prosedur.

Baca Juga

Pameneri menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penanganan sementara berupa penimbunan. Bukan mengambil alih. Pameneri juga menyebut anggarannya bukan dari APBD.

"Inipun kami lakukan setelah intens berkomunikasi dengan Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUTR Sulsel Wilayah V Wajo, Bone, dan Soppeng. Bahkan Kepala UPT, Khalid sempat berkunjung ke kantor kami untuk membicarakan hal tersebut," ungkapnya.

Pameneri mengatakan, dari hasil komunikasi itu, pihak UPT Dinas PUTR Provinsi Sulsel mengaku bahwa anggaran pemeliharaan yang mereka miliki sangat terbatas. Pihak UPT Dinas PUTR Provinsi Sulsel hanya bisa membantu sebanyak 30 mobil material untuk penanganan lubang jalan yang rusak pada ruas tersebut. Termasuk tidak memiliki alat untuk pengerjaannya.

"Jumlah material itu terbilang sedikit mengingat dari total 16 kilometer panjang ruas tersebut, sekitar 12 kilometer dari Atapange-Lawesso kondisinya rusak parah. Sehingga kami berinisiatif untuk mencarikan sumbangan material dari berbagai pihak. Dan alhamdulillah, kami mendapatkan sumbangan dari tokoh masyarakat seperti A.D Mayang, Muh.Arsyad, M. Yusuf, Ambo Dalle, kontraktor lokal, bahkan Bapak Bupati ikut menyumbang pribadi sehingga terkumpul 40 mobil material sumbangan," ucapnya.

Dengan 70 mobil material inilah digunakan untuk menangani sementara kerusakan ruas Atapange-Doping ini yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat akibat kondisinya yang rusak parah.

"Jadi, penanganan ruas ini murni dari sumbangan tokoh masyarakat dan tidak menggunakan APBD Kabupaten Wajo, kecuali yang 30 mobil sirtu/assimparang, serta pembelian solar dan operasional operator (vibro dan motor greder milik PUPR Wajo) itu bantuan dari UPT Dinas PUTR Prov Sulsel. Begitupun pengerjaannya ini di bawah pantauan langsung tim dari UPT Dinas PUTR Sulsel," beber mantan Camat Keera ini.

Andi Pameneri pun kembali menyampaikan terima kasih atas bantuan penanganan sementara dari Gubermur Sulsel melalui UPT Dinas PUTR Sulsel. Dirinya berharap agar jalan provinsi ruas Atapange-Doping ini segera ditangani permanen oleh Pemprov Sulsel.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Prof Armin Arsyad. Terima kasih atas perhatian Prof bagi pemerintah Kabupaten Wajo. Tetapi sekali lagi kami sampaikan bahwa penimbunan ruas tersebut tidak menggunakan APBD Kabupaten Wajo," katanya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat, AD Mayang yang juga ikut menyumbang material, membenarkan bahwa penimbunan ruas jalan provinsi tersebut melibatkan partisipasi dan sumbangan material dari berbagai pihak.

"Ini kita lakukan sebagai inisiatif mengingat ruas tersebut sudah rusak parah, susah dilewati mobil kecil, apalagi saat bulan puasa dan menjelang lebaran pada saat itu. Aspirasi ini sudah kita sampaikan kepada Bapak Bupati juga sebelumnya dan beliau turut menyumbang," pungkasnya.

Sebelumnya, Prof Dr Armin Arsyad. Prof Armin mengatakan, pemerintah kabupaten harus mematuhi alur yang tepat sebelum melakukan penanganan di ruas jalan provinsi yakni di Ruas Doping - Atapange di Kabupaten Wajo. Kata Armin, pengambilalihan tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Pemkab tidak boleh serta merta langsung melakukan penanganan ruas jalan provinsi ini. Harus melalui prosedur. Misalnya dengan pemberian bantuan keuangan, seperti yang dilakukan pemprov ke kabupaten,” ungkapnya, Jumat (6/5/2022).

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Wajo #Pemprov Sulsel
Berikan Komentar Anda