TATOR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelenggaraan ASN yang menguntungkan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi). ASN itu bernama Joni Tammu yang merupakan Staf Kelurahan Tongko Sarapung.
Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan mengatakan, laporan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terpenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum lainnya. Diteruskan ke instansi Polres Tator dan ASN," katanya.
"Sudah diteruskan ke penyidik," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jhon Paerunan membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah mulai disidik.
"Jadi laporan tersebut sudah mulai disidik dengan dugaan pelanggarannya pelanggaran diduga menguntungkan salah satu calon," jelasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Tator: Anggota Polri Harus jadi Contoh di Masyarakat
-
Kasus Pembakaran ekskavator di Kurra Mangkrak 4 Bulan, Pemilik Datangi Polres Tator
-
Polres Tator Lepas 4 Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi
-
Terlibat Jual Beli BBM Ilegal, SPBU Mandetek Tator Malah tak Tersentuh
-
4 Penyelundup BBM Subsidi di SPBU Tator Ditangkap Usai Nekat Tabrak Polisi