MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendukung pemkot bersikap tegas terhadap Toko Agung. DPRD menilai Toko Agung tak punya itikad baik.
"Pemkot Makassar harus mengambil langkah tegas. Hingga saat ini pagar yang dibangun dan berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) belum juga dibongkar. Kita melihat mereka tak punya itikad baik," tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Irwan Djafar kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (25/05/2022).
Sebelumnya Toko Agung mendapat sorotan warga karena membangun pagar di atas fasum di Jalan Kutilang. Pemkot telah melayangkan teguran dan memberi ultimatum. Namun hingga sekarang pengelola belum melakukan pembongkaran.
Irwan menyesalkan pengelola Toko Agung yang terkesan membandel. Menurutnya, kalau ini tak disikapi secara tegas, bisa jadi preseden buruk bagi pemkot.
"Kalau pengelola Toko Agung tidak mau taat aturan silakan tinggal di planet lain saja. Di mana-mana kita membangun usaha itu harus taat aturan. Bukan melawan aturan," ucap Irwan.
Legislator Fraksi NasDem itu pun mendesak Dinas Pertanahan serta Satpol PP segera bertindak tegas. Dinas Pertanahan diminta secepatnya melakukan eksekusi.
"Tidak perlu tunggu mereka bongkar sendiri. Pemkot bisa langsung melakukan eksekusi," ketusnya.
Irwan mengatakan, pembongkaran sudah layak ditempuh karena telah melalui teguran persuasif, baik lisan maupun tertulis. Mereka juga telah diberi waktu membongkar sendiri pagarnya. Namun hingga batas waktu yang diberikan belum juga dilaksanakan.
"Ini kan jelas menghambat akses jalan warga. Apalagi tempat mendirikan pagar bukan milik Toko Agung melainkan lahan fasum. Kalau mau bangun pagar ya di lahan sendiri. Jadi saya kira sudah layak dibongkar. Mereka memang bandel. Melawan aturan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola Toko Agung. Mereka telah berjanji untuk membongkar sendiri pagar yang dibangun di atas lahan fasum itu.
Namun, hingga saat ini belum juga direalisasikan. Kata Namsum, pihaknya kembali melayangkan surat untuk mengultimatum pengelola Toko Agung.
"Kalau ultimatum kami tidak diindahkan, kami akan membentuk tim penertiban untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar