Kamis, 26 Mei 2022 21:09

Perda Kawasan Tanpa Rokok Makassar tak Bertaji: ASN Paling Banyak Melanggar

Workshop Dinkes Makassar dalam mendukung kawasan tanpa rokok, di Aula Dinkes Makassar, Rabu (25/05/2022).
Workshop Dinkes Makassar dalam mendukung kawasan tanpa rokok, di Aula Dinkes Makassar, Rabu (25/05/2022).

Tahun 2018 perokok aktif di usia 15-19 tahun mencapai angka 51%. Sedangkan pada tahun 2019 untuk pelajar di angka 61%.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar mengajak media mengampanyekan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Perda KTR diharapkan bisa tersosialisasi ke masyarakat guna menurunkan prevalensi perokok.

"Melalui kegiatan ini saya berharap awak media berperan aktif membantu menyebarluaskan informasi terkait KTR sesuai Perda No.4 Tahun 2013," kata Kadinkes Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin dalam workshop bertajuk Peran Media Dalam Mendukung Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Dinkes Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Rabu (25/05/2022).

Menurutnya, penerapan Perda KTR atau bahaya merokok di sembarang tempat perlu ditegakkan. Perda rokok ini hadir agar masyarakat mengetahui terkait dampak bahaya merokok.

Baca Juga

"Olehnya itu diperlukan kolaborasi antara Dinkes Makassar dengan media agar bisa memberikan informasi ke masyarakat tentang program Dinkes Makassar ke depan. Khususnya seputaran program kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Sementara, Kabid P2P Dinkes Kota Makassar drg Adi Novrisa dalam materinya memaparkan, perda rokok sudah ada di kota Makassar sejak tahun 2013. Namun, kenyataannya belum bisa diterapkan sanksi serta lemahnya kesadaran akan bahaya rokok baik yang aktif maupun pasif.

Berdasarkan penelitian, kata Adi, kota Makassar sendiri sudah cukup memprihatinkan. Di mana, tahun 2018 perokok aktif di usia 15-19 tahun mencapai angka 51%. Sedangkan pada tahun 2019 untuk pelajar diangka 61%.

"Olehnya itu kami mengajak masyarakat serta media untuk bersama-sama mengingatkan bahaya merokok," tutur drg Adi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, menurut survei pelanggaran tertinggi penerapan KTR ada di lingkup OPD atau di kalangan ASN dengan angka 39,6%. Padahal Perda KTR sangat jelas jika sanksi terberat jika dilanggar akan dikenakan denda Rp50 juta dan ancaman penjara selama 4 tahun.

"Indikator keberhasilan seluruh kota Makassar 11%, yang tertinggi untuk kepatuhan berada di rumah sakit dan puskesmas. Maka dari itu, jika ada pelanggaran perda KTR di lingkup OPD untuk mendokumentasikan dan mengirim ke nomor kontak pengaduan Satgas Dinkes Makassar 081241373260," jelas Adi.

Sementara, Redaktur Majalah Tempo, Istiqomatul Hayati dalam paparan materinya menegaskan, dalam upaya penerapan KTR peran media sangat diperlukan. Sebab, media bisa memberikan edukasi dan membantu menyebarluaskan informasi dan kampanye bahaya rokok.

"Olehnya itu diperlukan sinergitas antara media dan penegak aturan untuk saling berkoordinasi dalam menyebarluaskan informasi terkat dampak bahaya merokok," tandasnya.

Penulis : Andi Sakti Raja
Editor : Muh. Syakir
#Perda Kawasan Tanpa Rokok #Pemkot Makassar #Dinkes Makassar
Berikan Komentar Anda