Amrin : Selasa, 31 Mei 2022 20:10
Pelaku pencurian ditangkap personel Polres Bone. (Ist)

BONE, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Sektor Tellu Siettinge Polres Bone  berhasil menangkap lima terduga pelaku tindak pidana pencurian bermodus beri bantuan di Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 17.30 wita. Mereka yakni, SN (32), NS (23), AG (28), ST (16) dan WN (21).

Mereka melancarkan aksinya di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 17.10 Wita. Pelapor atau korban bernama Hj Rimang (72) seorang IRT di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge  Bone .

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra dalam keterangannya menyampaikan, bahwa kelima pelaku diamankan bersama barang bukti 1 buah kalung emas, 3 cincin emas, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nopol DD 1630 MO sebagai sarana yang digunakan melakukan aksi pencurian.

"Modusnya menyampaikan kepada korban akan mendapatkan bantuan sembako yang berupa beras dan telur. Kemudian korban diperkenankan membuka perhiasannya yang terpasang di badan korban dengan alasan pelaku akan mendokumentasi / foto korban agar bisa menerima bantuan dan selanjutnya satu rekan  pelaku memasuki kamar korban dan mengambil perhiasan korban dengan berat 35 gram 23 karat," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku berteman 5 orang datang di rumah korban dengan menggunakan sebuah mobil Jenis Toyota Agya  warna kuning. Pelaku singgah di rumah korban jalan Pajalele Desa Lamuru Kec. Tellu  Siatinge Bone sekitar pukul 16.30 wita.

Kemudian, 3 orang pelaku naik ke rumah dan menemui korban. Mereka menyampaikan bahwa akan mendapatkan bantuan sembako berupa beras dan telur. Selanjutnya, korban disuruh buka perhiasannya yang terpasang di leher berupa kalung emas seberat 35 gram, cincin di jari manis seberat 5 gram, di jari tengah seberat 1 gram, dan jari manis sebelah kanan seberat 1 gram.

"Alasan pelaku akan memoto korban, setalah pelaku memoto korban, pelaku meninggalkan TKP, selang kurang lebih 5 menit korban baru sadarkan diri bahwa perhiasan miliknya diambil oleh pelaku. Atas kajadian tersebut korban merasa dirugikan kurang lebih Rp38.700.000," lanjutnya.