MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan layanan sampah dan kebersihan. Pasalnya, banyak keluhan masyarakat terkait lambannya pengangkutan sampah dilakukan pengelola.
“Seharusnya pengelola sampah di Makassar harus lebih meningkatkan pelayanan. Apalagi, masyarakat membayar retribusi sehingga kita minta pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai pelayanan tersendat,” tegas Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar, Sabtu (4/6/2022).
Kata dia, objek retribusi ini meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.
Kemudian, dari pembuangan sementara ke lokasi tempat pembuangan akhir dan terakhir penyediaan pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.
“Sementara subjeknya, orang atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan persampahan,” paparnya.
Selain itu, menurut Nunung, retribusi adalah bayaran atas jasa yang diberikan masyarakat. Seluruh biaya yang disetor ke pemerintah kota masuk dalam kas negara. Dan itu bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi retribusi ini karena ada layanan. Salah satunya, pelayanan sampah atau kebersihan. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011,” ujarnya.
Saat ini, tanbah dia, layanan sampah telah menggunakan roda tiga dan roda empat. Khusus angkutan sampah roda dua melayani masyarakat yang berada di lorong-lorong. "Sementara, mobil mengangkut sampah di jalan raya," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar