Sakti Raja : Selasa, 14 Juni 2022 14:58
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh. Arifin Nur memberikan arahan kepada kepala desa dalam Pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/6/2022).

JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh. Arifin Nur menegaskan agar para Kepala Desa lingkup Pamkab Jeneponto taat kepada pajak dalam pemanfaatan dana desa.

"Melalui kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momentum untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait bagaiman pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku," kata Muh. Arifin Nur dalam Pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/6/2022).

Kata dia, pihaknya merasa optimis melalui kegiatan ini para kepala desa lingkup Pemkab Jeneponto taat aturan membayar pajak.

"Kita berharap terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak," harap Muh. Arifin Nur.

Sekda pun menegaskan agar 82 Kepala Desa di Jeneponto agar dapat menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementata, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Friday Glorianto, berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto dalam upaya mendorong pembayaran pajak anggaran Dana Desa tepat waktu.

"KPP Pratama Bantaeng juga mengapresiasi 10 desa lingkup Pemkab Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggara dana desa," tuturnya.

Diketahui, turut hadir mendampingi Sekda, Kepala BPKAD Jeneponto Andi Armawi, A. Paki, Kepala Inspektorat Maskur, Kepala Dinas PMD Abd. Makmur dan hadir 82 kepala Desa lingkup Jeneponto.

Penulis: Mahmud Sewang