JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polisi menegaskan tidak ada tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. Hanya saja imbauan tak menggunakan sandal jepit saat berkendara akan terus disosialisasikan.
Hal itu dipertegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Menurut Firman, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan.
"Dengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin (itu akan) memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka. Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua, karena kecelakaan paling tinggi ini roda dua," terang Firman dalam tayangan video di Instagram @ntmc_polri, dikutip Minggu (19/6/2022).
Menurut Firman, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran. Polisi tidak bakal melakukan penilangan.
"Makanya kemarin kita sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain, itulah kemarin saya bicara, jangan pakai sandal deh kalau bisa. Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan," jelas Firman.
"Yang pakai sandal, jangan saat berkendara itu, nanti bahaya. Kalau dia jatuh, pasti lecet minimal, tapi kalau pakai sepatu, barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur pakai sepatu motor, kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah, tapi jauh lebih mahal nyawa kita," tambah Firman.
BERITA TERKAIT
-
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas Polri
-
Sulsel Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
-
Siap-siap! Pelat Kendaraan Warna Putih Diuji Coba Bulan Depan
-
Polri Fix! Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
-
TOP SEPEKAN: Pelat Kendaraan Warna Putih Berlaku Tahun ini, Kasatpol PP Makassar Tersangka