Jusrianto : Selasa, 24 November 2020 16:08
Ilustrasi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun diduga mendapat pelecehan seksual oleh salah seorang mahasiswa berinisial Y. Pihak keluarga korban sudah melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar namun belum ada kejelasan.

Kasus pelecehan tersebut terungkap setelah Mawar (nama samaran) bercerita ke tantenya menyoal tindakan asusila yang dialami karena kerap merasa kesakitan di alat vital.

Ayah Mawar berinisial ZL (33 tahun) mengatakan, saat pelaku melakukan tindakan dugaan asusila terhadap anaknya berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Bakti, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar.

"Korban mengaku setelah beberapa minggu kemudian. Korban mengaku bulan ini, sekitar 20 November. Anak ini cerita sama tante, soal kejadian yang dialami, " kata orang tua korban kepada sejumlah wartawan saat ditemui, Selasa (24/11/2020).

Menurut pengakuan korban saat pelaku melancarkan aksinya, celana korban perlahan dibuka. Bahkan korban yang masih sangat belia itu diajak nonton film dewasa. Setelah itu pelaku memperlihatkan alat kemaluannya ke korban.

"Korban diajari olahraga, lalu celananya dibuka, dia juga diajak nonton film dewasa. Pelaku juga sempat kasih liat kemaluannya dan kasih sentuh dengan alat vital anak saya, " ujarnya.

Informasinya, hal memalukan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang oleh pelaku yang berstatus mahasiswa. Mulusnya aksi bejat tersebut, ditengarai rumah korban dan pelaku bertetangga yang jaraknya hanya dipisahkan dua rumah.

" Ini telah dilakukan secara berulang. Pelaku tetangga hanya jarak dua rumah. Pengakuan korban pelaku sudah beberapa kali, " sebutnya.

Untuk menutupi kasus tersebut, kata ZL , orang tua pelaku sempat melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga korban. Hanya saja mendapat penolakan dan tetap dilaporkan ke penegak hukum untuk memberikan efek jera.

"Pengakuan orang tua pelaku, sempat melakukan upaya persuasif, dia mau sogok.

Tapi kami menolak," ungkapnya.

Ironisnya, pelaku sempat dilaporkan ke Polrestabes kota Makassar, dia sempat di proses hanya saja tidak ditindaklanjuti. Kata ZL, pelaku sempat diproses dan ditahan selama dua hari namun dibebaskan.

"Pelaku sempat ditahan selama dua hari, tapi dibebaskan dengan alasan barang bukti belum terpenuhi. Korban juga telah visum, namun penyidik belum mengambil hasil visum," keluhnya.

Terpisah, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, IPTU Ismail mengatakan, pelaku dugaan pelecehan tidak dilakukan penahanan lantaran tidak mencukupi alat bukti.

"Iya pasti dong, kalau penyidik tidak menahan tersangka berarti tidak cukup buktinya, " katanya.

Terkait bukti visum yang dimiliki pihak korban, kata IPTU Ismail, masih dalam tahap penyelidikan.

"Jadi begini, kalau kasusnya itukan sementara tahap lidik, saya juga sudah bicara sama keluarga korban untuk kita menghubungi teksos, pisikolog. Nah memang waktu kejadian itu tidak ada saksi karena cuman berdua," urainya.

"Kita ini harus berdasarkan sesuai fakta, karena keterangan dari orang tua masih belum bisa di anggap sebagai saksi. Intinya sementara di selidiki ini, dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini," pungkasnya.