JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Juli 2022 mendatang, 9 hari dari sekarang PNS bakal mendapatkan tambahan penghasilan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, sebelumnya mengaku menyiapkan anggaran Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk tunjangan hari raya (THR) PNS bulan lalu.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di kementerian/lembaga (K/L) Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun, serta untuk pensiunan Rp9 triliun.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.