Sabtu, 25 Juni 2022 14:08

Munas VI AAI, Ketum Ismak: Saatnya Generasi Muda Memimpin

Suasana pembukaan Munas IV AAI di Four Points Hotel by Sheraton, Kota Makassar, Jumat (24/6/2022).
Suasana pembukaan Munas IV AAI di Four Points Hotel by Sheraton, Kota Makassar, Jumat (24/6/2022).

Waktunya generasi muda yang memimpin AAI dengan pemikiran-pemikiran mereka membawa perubahan yang baik dalam organisasi advokat.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Musyawarah Nasional (Munas) IV Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan berlangsung di Four Points Hotel by Sheraton, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), 24 -26 Juni 2022.

Agenda utama munas yang diikuti 27 dewan pimpinan cabang (DPC) dari total 31 DPC terdaftar ini adalah membahas perbaikan anggaran dan pemilihan ketua umum untuk periode 2022-2027.

Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, saat membuka rangkaian munas mengatakan, agenda kali ini merupakan lanjutan rapat kerja nasional (Rakernas) yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Februari 2022 lalu. Terkait peluang untuk maju menjadi ketua umum lagi, ia mengaku ingin ada sosok lain yang melanjutkan tongkat estafet.

"Sudah cukup masa kepemimpinan saya tujuh tahun. Waktunya generasi muda yang memimpin AAI dengan pemikiran-pemikiran mereka membawa perubahan yang baik dalam organisasi advokat. Saya melihat masa depan organisasi advokat AAI berada di tangan yang muda," kata Ismak.

Penyelenggaraan Munas AAI diharapkan dapat menyatukan asosiasi advokat di Indonesia saat ini jumlahnya seratusan, di antaranya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Ketua DPC AAI Makassar, Hasan Usman, mengatakan sampai saat ini hanya ada satu calon ketua.

"Sampai saat ini calon ketua hanya satu, yakni Arman Hanis dari Jakarta,” singkatnya.

Editor : Sakti Raja
#Munas VI AAI #Ketua Umum AAI Muhamad Ismak
Berikan Komentar Anda