Jeneponto Zona Hijau PMK, Sekda Ingin Satgas Segera Dibentuk
Perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan analisis risiko serta bio security pada hewan yang rentan PMK.
JENEONTO, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Daerah Jeneponto Muh Arifin Nur meminta semua stakeholder memberi perhatian terhadap penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Ia menyebut, PMK bisa berpengaruh terhadap produktivitas sektor peternakan.
"Harus ada perhatian lebih pada fenomena yang sedang terjadi ini. Upaya pencegahan sangat penting kita lakukan sejak dini," terang Arifin, Senin (11/07/2022).
Ia menyebutkan, penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti sapi, kerbau dan kambing. PMK belakangan telah terkonfirmasi menjangkiti banyak provinsi di Indonesia.
"Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan. Sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antarprovinsi, Kabupaten Jeneponto kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi," terang Arifin.
Kepala Dinas Pertanian Jeneponto Ahmad menjelaskan bahwa Kabupaten Jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau. Meskipun begitu, perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (satgas).
"Alhamdulillah Kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, pun demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan di lapangan," ujarnya.
Menanggapi masukan peserta rapat koordinasi, Sekda Muh Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antarkabupaten
Ia melanjutkan perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan analisis rusiko serta bio security pada hewan yang rentan PMK.
"Dari edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK," jelasnya.
Arifin juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut.
Penulis: Mahmud Sewang
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
