Kamis, 26 November 2020 14:49

Praktisi Hukum Soal Intimidasi ASN di Pilkada Tator: Bisa Dijerat Pidana

Frans Lading
Frans Lading

Beberapa kasus belakangan mencuat. Sejumlah ASN dan honorer melaporkan telah diintimidasi memilih paslon petahana. Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam UU Pilkada Pasal 182A.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Pengacara muda Frans Lading menegaskan memaksakan kehendak atau intimidasi dalam memilih paslon di pilkada adalah bentuk pelanggaran konstitusi. Pelaku bisa dijerat pidana.

"Hati hati saya ingatkan kepada orang-orang yang melakukan dan ingin melakukan untuk menyudahi, ingat sanksinya tidak main-main lho, kamu mau dipenjara? Jika kalian dipenjara belum tentu paslon yang kalian kampanyekan itu mau memperhatikan kalian menghadapi proses hukum, kasian kalian," ujar Frans kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (26/11/2020).

Hal ini disampaikan Frans terkait maraknya intimidasi di kalangan ASN dan honorer di Tana Toraja. Beberapa kasus belakangan mencuat. Sejumlah ASN dan honorer melaporkan telah diintimidasi memilih paslon petahana.

Baca Juga

Menurut Frans, sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam UU Pilkada Pasal 182A yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta.

Pengacara yang berkantor di Jakarta itu menjelaskan, kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun memengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu.

Menurutnya paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.

"Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Tapi merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut," jelasnya.

Menanggapi rekaman percakapan pengancaman terhadap petugas kebersihan di Objek Wisata Religi Burake yang juga tenaga PHT, Frans mengatakan itu merupakan teror dalam demokrasi.

Dia juga berharap Bawaslu segera menindaklanjuti rekaman yang viral itu.

"Jadikan sebagai temuan tidak usah menunggu laporan masyarakat, apalagi yang merekam oknum Honorer yang dididuga diintimidasi itu jelas identitasnya. Sangat disayangkan era demokrasi masih memakai pola-pola kekuasaan, bagaimana mau melahirkan seorang pemimpin jika masih dipenuhi dengan cara-cara kotor. Bawaslu sebagai penegak hukum dan pengawas jalannya proses demokrasi harus bertindak tegas terhadap siapapun yang diduga pelanggar UU Pilkada," pungkasnya.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pilkada Tator #Honorer Diintimidasi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer