Pemkot Makassar Dinilai 'Lembek', Cafe Jual Minol tak Ditindak
Patut dicurigai jika ada pejabat atau aparatur Pemkot main mata dengan pengusaha cafe.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Legislator Makassar meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindak tegas para pengusaha cafe yang menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin. Karena hal itu dinilai ada pembiaran untuk penjualan Minol di Makassar.
Wakil Ketua Komisi A Nunung Dasniar menganggap, hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 dan Perwali Makassar nomor 17 tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b yang mengaskan adanya pelarangan terhadap pelaku usaha untuk beraktivitas berjualan minuman beralkohol dekat dari lingkup pendidikan maupun sarana ibadah.
"Sudah sangat jelas bahwa perda dan perwali melarang adanya tempat usaha minol yang berdekatan dengan saran ibadah,pendidikan dan kesehatan. Saya akan minta sikap tegas dari Pemerintah Kota Makassar untuk tutup usaha penjual Miras ilegal," katanya, Kamis (26/11/2020).
"Seperti yang saya sering sampaikan, sudah ada regulasi yang mengatur itu. jadi pemkot jalankan dong aturan yang ada, jangan tinggal diam saja karena kesannya nanti ada pembiaran untuk pelaku usaha," tambahnya.
Ia juga akan meminta agar komisi A menjadwalkan agenda untuk mendengar alasan Satpol PP dan dinas terkait soal tidak adanya sikap atau adanya kesan pembiaran yang terjadi terhadap para pelaku usaha THM.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Legislator Makassar Azwar. Ia mengatakan jangan menjadikan Kota Makassar sebagai kota Miras, semestinya wali kota mengambil sikap yang tegas untuk pengusaha yang masih bandel menjual miras tanpa adanya rekomendasi izin dari dinas terkait.
"Wali kota jangan lembek memerintahkan anggotanya untuk menutup Cafe atau tempat yang menjual Miras dan dianggap melanggar Perda dan Perwali. pasti kesan dari masyarakat itu terjadi pembiaran," katanya.
Kata dia, cafe yang melanggar Perda terutama yang tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah atau sarana pendidikan, itu harus ditindak tegas, biar ada efek jera bagi para pengusaha. Jangan ada pengusaha Miras yang tidak patuh dengan Perda atau Perwali.
Kata dia, patut dicurigai jika ada pejabat atau aparatur Pemkot main mata dengan pengusaha cafe.
"Kalau mau Minol silahkan di bar atau diskotik yang ada cara aturan membuka bar/diskotik. Jangan di cafe-cafe jelas itu merusak tumbuh kembang anak remaja dan menjadikan kebiasaan untuk nongkrong di cafe.karena sering lihat minol terpajang di cafe, maka ada dorongan pada anak dan remaja untuk mencobanya," tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
