Minggu, 17 Juli 2022 20:10

Bawaslu Lutra Harus Beri Informasi Pemilu yang Transparan ke Publik

Bawaslu Luwu Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas layanan data dan informasi, Sabtu (16/7/2020).
Bawaslu Luwu Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas layanan data dan informasi, Sabtu (16/7/2020).

Informasi terbuka dapat diberikan ke publik sedangkan informasi yang dikecualikan hanya diolah dan disimpan untuk lembaga.

MASAMBA, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Luwu Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas layanan data dan informasi, Sabtu (16/7/2020). Kegiatan ini dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal.

Adnan mengatakan Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara, maka harus melakukan transparansi ke publik.

"Ada dua yang harus disampaikan ke publik yaitu informasi tentang kelembagaan dan informasi Pemilu/Pemilihan," ucap Adnan.

Baca Juga

Selain itu, dia juga menyampaikan dua jenis informasi, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Informasi terbuka dapat diberikan ke publik sedangkan informasi yang dikecualikan hanya diolah dan disimpan untuk lembaga.

"Olehnya itu, sebelum informasi diberikan ke publik maka harus terlebih dahulu diolah dan diklasifikasi," terang Adnan.

Dia juga menyarankan untuk mempunyai penyimpanan khusus semua data dan informasi yang dimiliki lembaga.

"Hal tersebut untuk memudahkan pengelola Datin ketika ada permintaan informasi publik oleh masyarakat," tutur Adnan.

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Lutra #Bawaslu Lutra
Berikan Komentar Anda