MASAMBA, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Luwu Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas layanan data dan informasi, Sabtu (16/7/2020). Kegiatan ini dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal.
Adnan mengatakan Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara, maka harus melakukan transparansi ke publik.
"Ada dua yang harus disampaikan ke publik yaitu informasi tentang kelembagaan dan informasi Pemilu/Pemilihan," ucap Adnan.
Selain itu, dia juga menyampaikan dua jenis informasi, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Informasi terbuka dapat diberikan ke publik sedangkan informasi yang dikecualikan hanya diolah dan disimpan untuk lembaga.
"Olehnya itu, sebelum informasi diberikan ke publik maka harus terlebih dahulu diolah dan diklasifikasi," terang Adnan.
Dia juga menyarankan untuk mempunyai penyimpanan khusus semua data dan informasi yang dimiliki lembaga.
"Hal tersebut untuk memudahkan pengelola Datin ketika ada permintaan informasi publik oleh masyarakat," tutur Adnan.
BERITA TERKAIT
-
Telan Miliaran, Proyek Atap Tribun Lapangan Bakti Torut Ambruk Sebelum Diresmikan
-
Andi Rahim Instruksikan Patroli Gabungan Jaga Ramadan dan Nyepi di Lutra
-
Bupati Lutra Andi Rahim Buka Puasa Bersama Alumni Teknik Unhas Angkatan 96
-
Luwu Utara On Fire: Investasi Tumbuh 11,51%, Ekonomi Melenggang
-
Pemda Lutra Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Diimbau Dibayar Lebih Awal