Kamis, 21 Juli 2022 19:57

Legislator Demokrat Makassar Sebut Perda Sampah tak Detail: Perlu Revisi

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Fatma Wahyuddin sosialisasi perda di Hotel Aston Makassar, Kamis (21/7/2022).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Fatma Wahyuddin sosialisasi perda di Hotel Aston Makassar, Kamis (21/7/2022).

Dalam perda ini tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan revisi. Perda ini dinilai kurang detail.

"Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan. Di dalam Perwali No.56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar itu saat sosialisasi di Hotel Aston Makassar, Kamis (21/7/2022).

Fatma menilai, Perda No.11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi kembali. Dalam perda ini tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya. Banyak komponen yang perlu diatur detail.

Baca Juga

“Dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur di dalam perda ini,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Perda Retribusi Sampah ini sendiri rencana bakal direvisi pada tahun 2023 mendatang.

Sementara, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri membeberkan, latar belakang dibentuknya perda ini, lantaran makin meningkatnya jumlah penduduk di Kota Makassar.

"Kemudian pola konsumtif masyarakat di kota itu berbeda dengan di kabupaten, di kota lebih besar konsumtifnya," ujar Syahrial.

Selain itu, menurut Syahrial, Perda ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar.

"Kalau PAD meningkat berarti operasional pelayanan persampahan bisa terpenuhi," tandasnya.

Di sisi lain, Kasubag Humas DPRD Makasssar, Muh Akbar Rasyid mengatakan, jika retribusi sampah tidak sesuai peruntukannya, ia meminta masyarakat mengadu ke DPRD.

"Ada namanya aplikasi ajjamma itu akan masuk ke kami, umpama terlalu mahalki, tidak sesuai di perda, proteski, jadi downlod mi di playstore, nanti kami Humas yang teruskan ke Dewan dan nanti dijawab masing-masing komisi," jelasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#DPRD Kota Makassar #DPRD Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer