Polisi Tegaskan Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah di Bone
Karena diduga ada perbuatan melawan hukum di balik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone.
BONE, PEDOMANMEDIA - Sampah di Kabupaten Bone menjadi keprihatinan masyarakat saat ini. Persoalan sampah masih sulit ditemukan solusinya.
Sampah tampak berserakan di mana-mana karena ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Termasuk kurangnya fasilitas tempat pemilihan sampah yang berdasarkan regulasi yang ada.
Salah satu penyebab masalah sampah yang tidak teratasi sampai saat ini adalah tidak adanya penegakan hukum yang tegas soal persampahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolahan Sampah (UUPS).
Sebagai salah satu contoh pelanggaran yakni diatur pada Pasal 44 Ayat 2 yang mengatakan "Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang"
Namun hingga sekarang ini, masih dilakukan pembuangan sampah di TPA Passippo, Kecamatan Palakka Bone dengan menggunakan system pembuangan terbuka (open dumping).
Pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem TPA open dumping harus di tutup sejak 2013, (lima tahun setelah diundangkan), tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA. Sampah harusnya di kelola di sumber timbulannya.
Dampak dari persoalan tersebut di atas, pihak Kepolisian Resort Bone akan melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS. Karena diduga ada perbuatan melawan hukum di balik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, Kamis (21/7/2022).
“Masalah sampah ini akan menjadi perhatian kita semua, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum. Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini, insyaa Allah kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena diduga ada perbuatan melawan hukum di balik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra menuturkan, terkait masalah sampah, Polres Bone telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, pengelola kawasan, seperti kawasan pemukiman, termasuk saksi ahli seperti Dr Azri Rasul Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian LHK RI.
"Pemanggilan akan terus dilakukan kepada sejumlah pihak seperti pengelola kawasan, baik kawasan pemukiman, sosial, pemerintahan, industri, perhotelan dan restoran/kuliner, kawasan bisnis, termasuk produsen berkemasan yang banyak menyebabkan timbunan sampah, dan ini harus segera dilaksanakan setelah ada laporan pengaduan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat,” lanjut Ray menegaskan.
