MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Rezki, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Karebosi Premier Hotel, Minggu (24/7/2022). Di hadapan konstituennya, Rezki mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan harmomisasi.
"Maksud dan tujuan Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum," ungkap Rezki.
Di samping itu, Rezki juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
"Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda," jelas Legislator Demokrat ini.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Ikhsan berujar, sebagai penegak Perda, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Bahkan, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.
"Sekaitan dengan Perda ini, Kami sudah intens turun penertiban di lapangan. Tapi kita mengedepankan tindakan humanis kepada warga. Dalam artian kami mengimbau dan mengingatkan terkait hal-hal yang tidak bersesuaian dengan aturan. Baik kepada masyarakat individu, pedagang kaki lima, anak jalanan dan pengemis, hingga pengusaha," jelas Ikhsan.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar