Efisiensi APBN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Ubah Skema Penyaluran TKD
Perlu juga dipertimbangkan dampak dan risiko dari kemampuan, baik pemerintah daerah maupun KPPN di daerah
BONE, PEDOMANMEDIA - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar acara focus group discussion (FGD) bertema skema baru penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD), Jumat (29/7/2022). FGD melibatkan pejabat eselon III dan IV di Kanwil dan KPPN Wilayah Sulawesi Selatan.
FGD dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Pembinaan Anggaran II, Kuscahya Wicaksana. FGD membahas tentang rencana perubahan skema penyaluran TKD sebagai sinergi fiskal pusat dan daerah.
Kuscahya mengemukakan, perubahan tersebut berdasarkan alasan bahwa pelaksanaan TKD saat ini dianggap belum mampu melahirkan kemandirian fiskal pemerintah daerah. TKD mencakup rata-rata 66,8% pendapatan pemda, di saat yang sama pemda cenderung surplus sedangkan pemerintah pusat mengalami defisit.
"Biaya penyediaan dana TKD yang menjadi beban APBN sebagian menjadi surplus pemda dan tidak optimal berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Dalam pemaparannya, Kuscahya menyampaikan bahwa rencana skema baru penyaluran TKD dapat mengambil satu atau lebih dari bentuk skema penyaluran. Yang pertama, just in time, yaitu pembayaran dilakukan sebesar realisasi pelaksanaan kegiatan atau belanja. Yang kedua, mekanisme uang persediaan, yaitu penyediaan dana awal (uang muka) untuk selanjutnya di-revolving sesuai dengan realisasi belanja/kegiatan.
"Dan yang ketiga, nontunai, yaitu mengkonversi sebagian atau seluruh dana TKD yang harus disalurkan namun diperkirakan belum dimanfaatkan Pemda," lanjutnya.
Selanjutnya dalam FGD tersebut ada beberapa masukan agar rencana skema baru tersebut perlu mempertimbangkan beberapa hal. Beberapa hal tersebut antara lain adalah mengenai harmonisasi dengan tujuan utama dari adanya desentralisasi yaitu mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu perlu juga dipertimbangkan dampak dan risiko dari kemampuan, baik pemerintah daerah maupun KPPN di daerah dalam menjalankan skema baru tersebut.
Diharapkan penerapan skema baru penyaluran TKD akan memberikan manfaat agar APBN lebih efisien melalui pengurangan penyediaan dana tahun berjalan maupun sumber pembiayaan dengan yield yang lebih rendah dari pasar.
Selain itu diharapkan pula agar pengelolaan fiskal yang lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perubahan pola belanja pemda yang lebih merata serta perluasan peranan kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan dan penguatan fungsi Regional Chief Economist.
