WAJO, PEDOMANMEDIA - Polemik pembebasan lahan yang terdampak pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Desa Arajange, Kabupaten Wajo, menemui titik terang. Itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mempertemukan perwakilan masyarakat dengan instansi terkait untuk membuat kesepakatan.
Akhirnya, dihasilkan beberapa poin kesepakatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Selasa (9/8/2022).
Pertemuan menghadirkan perwakilan masyarakat Kecamatan Gilireng dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Wajo.
Hadir pula Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras, Bupati Wajo Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo, Amran, anggota DPRD Wajo, Muhammad Yunus Panaungi, sekaligus mewakili Ketua DPRD Wajo.
Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diterima Bupati Wajo, Amran Mahmud, bersama Wakil Bupati Wajo, Amran, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat turun mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, Minggu (7/8/2022).
Amran Mahmud berharap melalui forum ini segala permasalahan bisa mendapatkan titik temu sehingga proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng bisa dinikmati masyarakat.
Amran atas nama Pemkab Wajo menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, BBWSPJ, BPN/ATR, serta masyarakat yang hadir pada forum ini untuk mencari solusi bersama.
"Secara khusus kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, yang menyempatkan bersama-sama kita. Beliau adalah salah satu tokoh yang berperan dalam pembangun Bendungan Paselloreng. Kita berharap beliau senantiasa diberikan kesehatan sehingga tetap menjadi aspirator kita di DPR RI," kata Amran Mahmud.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan semua pihak. Setelah diskusi yang cukup alot, akhirnya disepakati lima poin dalam bentuk berita acara.
Pertama, proses pengajuan pembayaran untuk area dampak Bendungan Paselloreng seluas 42,6 hektare dan 64 bidang menunggu verifikasi ulang terhadap bidang tanah yang diindikasi/diduga bermasalah.
Kedua, diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi faktual bersama tim pada lokasi yang diduga/diindikasi bermasalah atau diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan tetap.
Ketiga, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat dilengkapi, maka proses tetap berjalan sesuai tahapan. Keempat, bagi bidang tanah yang tidak bermasalah tetap diproses sesuai tahapan dan prosedur.
Kelima, akan dibentuk Tim Independen Paselloreng yang beranggotakan BBWSPJ, Kodim, Polres, Kejari, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat dan berkedudukan di area Kantor Kecamatan Gilireng.
Sebelumnya, Bupati Wajo, Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo, Amran, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, Forkopimda, Kepala BBWSPJ, Djaya Sukarno Kepala BPN/ATR Wajo, Syamsuddin, jajaran Pemkab Wajo serta stakeholder lainnya telah melakukan rapat koordinasi untuk memberikan formulasi terbaik terhadap aspirasi masyarakat.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wujudkan Program Mapaccing, DLH Wajo Tambah 10 Armada Sampah
-
Bupati Andi Rosman Siap Kolaborasi Pemprov Sulsel Perkuat Kebijakan Sektor Pertanian
-
DLH Perkenalkan 'Wajo Green Pest', Cairan Antirayap Dibuat dari Limbah
-
Hadiri HUT ke-67 Maros, Andi Rosman Kenang 30 Tahun jadi ASN
-
Andi Rosman: Bantuan Alsintan Dorong Pertanian di Wajo Lebih Produktif