Kamis, 18 Agustus 2022 14:47

Napi Korupsi Ratu Atut-Pinangki dapat Remisi, Eni Saragih Langsung Bebas

Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah

Mantan Anggota DPR atau terpidana kasus suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih juga mendapatkan remisi. Yakni langsung bebas.

SERANG, PEDOMANMEDIA - Dua narapidana perempuan dalam kasus korupsi menerima remisi masing-masing 3 bulan dalam rangkaian HUT Kemerdekaan. Keduanya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain keduanya, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani juga mendapatkan remisi tiga bulan.

"Masing-masing dapat remisi 3 bulan. Ratu Atut dan Pinangki sama 3 bulan. Rata-rata napi korupsi dapat 3 bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga

Dikatakan Yekti, mantan Anggota DPR atau terpidana kasus suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih juga mendapatkan remisi. Yakni Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, bu Eni dapat remisi 5 bulan," ujar Yekti.

Yekti memamparkan, di Lapas Kelas IIA Tangerang terdapat 247 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK I) dan tiga napi dapat RK II atau langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyebut, sebanyak 7.210 narapidan mendapatkan remisi pada HUT ke 77 RI di Provinsi Banten. Rinciannya, sebanyak 6.985 mendapat Remisi Umum I alias hanya pemotongan tahanan dan 225 mendapat RK II alias bebas murni.

"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak, mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," kata Tejo di Lapas Kelas IIA Serang.

Secara rinci remisi yang berikan dari, Lapas Kelas I Tangerang untuk RK I sebanyak 1.163 napi, RK II sebanyak 60 napi. Lapas Kelas IIA Cilegon untuk RK I 1.709 napi, RK II 57 napi. Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang untuk RK I 1.758 napi, RK II 17 napi.

Kemudian, LPP Kelas IIA Tangerang untuk RK I 235 napi, RK II 8 napi, Lapas Kelas IIA Serang untuk RK I 614 napi, RK II 7 napi. Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk RK I 42 napi RK I 1 napi.

Lapas Kelas IIB Terbuka Ciangir untuk RK I 10 napi, LPKA Tangerang untuk RK I 59 napi, RK II 3 napi. Rutan Kelas I Tangerang untuk RK I 916 napi, RK II 55 napi,

Selanjutnya, di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk RK I 120 napi, RK II 3 napi, Rutan Kelas II B Serang untuk RK I 123 napi, RK II 3 napi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Jaksa Pinangki #Remisi HUT Kemerdekaan RI #Ratu Atut Chosiyah
Berikan Komentar Anda