122 Napi Sulsel Dapat Remisi Bebas, Sudirman: Jangan Balik Lagi
Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan telah membekali para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 5.837 narapidana se-Sulawesi Selatan memperoleh remisi di HUT Kemerdekaan kemarin. 122 orang menerima remisi umum 2 atau dinyatakan langsung bebas.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/8). Sudirman berpesan kepada para napi yang memperoleh remisi umum 2 (bebas) untuk memulai kehidupan baru di masyarakat.
“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kita berharap mereka kembali ke masyarakat. Diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik. Jangan balik lagi ke sini,” kata Sudirman.
Sudirman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.
“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat. Sehingga napi secara mental sudah siap kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan pemberian remisi merupakan kebijakan responsif. Ini adalah komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan.
“Kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan,” ungkapnya.
Liberti berpesan kepada seluruh narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik ,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo menyampaikan, para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Mereka berkelakukan baik selama dalam lapas.
Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 marapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.
“Di sini khusus untuk narapidana laki-laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
